Ahok Aktif Lagi Jadi Gubernur DKI, Pengamat: Jadi Preseden Buruk untuk Demokrasi
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali aktif jadi Gubernur DKI Jakarta terhitung sejak 11 Februari 2017, setelah cuti untuk kampanye pilkada.
Aktifnya Ahok jadi gubernur dinilai sebagai preseden buruk dalam pembangunan demokrasi karena ia kini berstatus terdakwa kasus penistaan agama.
"Polemik ini akan panjang. Mestinya ada ketetapan hukum tetap soal status ahok," kata pengamat politik dari UIN Jakarta, Ubaidilah Badrun, kepada Okezone, Sabtu (11/2/2017).
Menurut Ubaed, dengan kembalinya Ahok menjadi Gubernur Jakarta membawa preseden buruk bagi keberlangsungan dan pembangunan demokrasi Indonesia.
"Jadi preseden buruk ya tentunya untuk pembangunan demokrasi kita yang sehat," tukasnya.
Seharusnya, kata dia, status Ahok dapat diselesaikan sesuai Pasal 83 Ayat (1) UU Pemerintahan Daerah yakni bisa diberhentikan jik tersangkut kasus pidana.
sumber : okezone
loading...
loading...