Ahli Agama Membuat Ahok Terpojok di Meja Hijau



Sejumlah ahli dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama. Mereka mengkritisi pidatoAhok soal Surah Al-Maidah Ayat 51 di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu.

Saksi ahli agama Miftahul menilai pidato Ahok memiliki kepentingan tersendiri. Dia menilai, alasan Ahok menyinggung Al-Maidah untuk membelokkan pemahaman umat Islam karena selama ini, ayat tersebut dipakai umat dalam menentukan pemimpinnya.

"Kepentingannya adalah, pemahaman yang selama ini sudah diyakini, otomatis nanti muaranya untuk Pilkada," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian,Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Dia menambahkan pernyataan mantan bupati Belitung Timur itu terindikasi menyesatkan umat Islam. Miftahul mengatakan Ahok menyampaikan 'dibohongi pakai Surah Al-Maidah Ayat 51'. Padahal ayat tersebut biasanya disampaikan oleh ulama.

"Ada indikasi penyesatan umat. Jadi itu ada arti penyesatan terhadap umat. Orang yang sudah percaya, diajak jangan percaya terhadap ayat ini. Semula yang beriman menjadi tidak beriman dan meyakini," tegas Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Saksi ahli pidana Mudzakkir menilai Ahok telah menodai Islam. Mudzakkir mengatakan, dalam beberapa penggalan kata maka akan terlihat indikasi menodai agama Islam. Dia mencontohkan kata 'dibohongi' dan 'dibodohi'.

"Kata penodaan sesungguhnya kata-kata dibohongi dan dibodohi, obyeknya dipakai Al-Maidah 51, jadi dibohongi Al-Maidah 51 itulah kalau digabung maknanya istilah penodaan karena Al-Maidah 51 itu teks Alquran," jelasnya.

Ahli pidana Universitas Islam Indonesia ini mengungkapkan kedua kata di atas merupakan bukti adanya penodaan yang dilakukan oleh Ahok. Dia menilai, perkataan itu mengartikan bahwa Alquran sebagai sumber kebohongan.

"Bagaimana Alquran menurut keyakinan agama Islam itu dikatakan dibodohi atau dibohongi. Menurut ahli di situ letak menodai yang membuat kitab suci Alquran ternoda karena ucapan itu," terangnya.

Sementara itu, saksi ahli agama Yunahar Ilyas mengungkapkan, setidaknya ada lima syarat agar seseorang dapat dianggap mumpuni untuk menafsirkan Alquran. Sehingga tidak sembarangan orang dapat menerjemahkan arti dari ayat suci tersebut.

Yunahar mengatakan, syarat pertama adalah harus menguasai bahasa Arab. Mengingat, Alquran dituliskan menggunakan bahasa Arab semenjak zaman Nabi Muhammad SAW hingga saat ini. Sedangkan syarat kedua orang itu harus mengusai Ulumul Quran.

"Bagaimana dia bisa menafsirkan Alquran apabila dia tidak mengusai Ulumul Quran termasuk di dalamnya Ulumul Tafsir," kata Yunahar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Kemudian, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini melanjutkan, syarat ketiga adalah orang harus mengetahui Ulumul Hadits. Sebab karena Alquran akan ditafsirkan oleh hadits.

"Ke empat dia harus harus tahu Ilmu Fiqih karena Alquran berbicara tentang hukum, dia juga harus menguasai Sirah Nabawiyah karena Nabi yang membawa Alquran kepada umatnya," jelasnya.

Terakhir, Yanuhar mengatakan, orang itu harus mengetahui tentang budaya Arab. "Alquran diturunkan dalam budaya Arab pada waktu itu," tuturnya.

Penasihat hukum Ahok, Humprey R Djemat meyakini kasus dugaan penodaan agama menimpa kliennya tidak murni permasalahan hukum. Bahkan mereka menduga kasus ini lebih kental muatan politiknya.

"Masalah Ahok ini semata karena Pilkada DKI, karena ada kepentingan politik dalam Pilkada DKI," kata Humprey di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2). 

"Nah, ada putaran kedua. Semakin menguatkan kita masalah Al-Maidah ini adalah masalah politik. Bukan murni hukum," tambahnya.

Dia menambahkan, Ahok bahkan pernah beberapa kali menggelorakan soal Surah Al-Maidah ayat 51. Misal, pada 2007 di Bangka Belitung, di mana pernyataannya itu tertulis dalam buku bertajuk 'Merubah Indonesia'.

"Saat itu kaitannya dengan apa yamg dimaksud Ahok terhadap elite politik, dan Al Maidah dijadikan contoh. Enggak ada masalah," ujar Humprey.

Indikasi lain, Humprey menambahkan, adanya aksi 212 jilid II di Gedung MPR/DPR. Lantas tuntutan massa aksi meminta Ahok segera ditahan juga diberhentikan dari jabatan gubernur DKI saat ini sudah diembannya lagi.


sumber : merdeka


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...