ACTA: Mendagri Jangan Kasih Alasan Aneh-Aneh soal Pencopotan Gubernur Ahok


Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melayangkan somasi terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk segera mencopot sementara jabatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pasalnya, ACTA menilai yang bersangkutan telah menyandang status terdakwa dugaan pelanggaran Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama yang ancaman hukumannya 5 tahun.
"Sederhana saja, sejak Ahok ditetapkan sebagai terdakwa harusnya dinonaktifkan‎ dari jabatan gubernur. Kan aturan mainnya jelas pada Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Ketua ACTA Habiburokhman di kantornya di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017).
Dalam pasal tersebut, menurutnya telah gamblang dijelaskan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehingga tidak ada alasan pagi pemerintah khusunya Mendagri untuk tidak memberhentikan sementara Ahok.
"Jadi jangan alasan yang aneh-aneh, menunggu nomor registrasi pengadilanlah, nunggu vonis diputus, nunggu selesai nonaktif cuti pilkada-lah," ucap Habib.
Karena itu,‎ dalam waktu 3x24‎ jam ACTA akan menunggu respons Mendagri atas somasi terbuka tersebut.
Sebelumnya, ACTA telah melayangkan surat kepada Mendagri Tjahjo Kumolo yang isi suratnya terkait pemberhentian sementara Ahok dari jabatan gubernur DKI karena tersangkut kasus hukum.

sumber :okezone

loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...