Target Tercapai JPU Puas : Kalimat di Pulau Seribu tidak diingkari Ahok, Lainnya Bukan Substansi


MEDIA NKRI INFO -Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan sekitar 15 jam di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB berakhir sekitar 23.50 WIB malam.
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan untuk sidang pekan depan masih menghadirkan saksi pada pihak pelapor.
Pasalnya, ada satu pelapor yang diperiksa hari ini namun belum rampung.
"Yang saksi terakhir masih lanjut. Baru nanti yang lain, baru rembuk tim penuntut umum, mana yang dihadirkan. Apakah masih pelapor lagi ditambah saksi lain," kata Ali usai sidang kepada wartawan.
Menurutnya, untuk agenda sidang keenam yang rencananya digelar tanggal 17 Januari pekan depan masih tetap mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak pelapor.
Mengenai jalannya persidangan, jaksa Ali mengatakan bahwa pihaknya cukup puas karena telah mencapai target.
"Kalimat di Pulau Seribu tidak diingkari (oleh terdakwa). Yang lain-lain bukan substansi," katanya.
Sementara berdasarkan penuturan pengacara Ahok, dalam sidang berikutnya jaksa akan menghadirkan dua penyidik Bareskrim yang menangani kasus penodaan agama ini.
sumber : tribunnews



loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...