Susi Pudjiastuti: Pemberian Nama Pulau Tidak Bisa Sembarangan
Menteri yang kerap tampil nyentrik ini memberikan penjelasan seputar hak pengelolaan pulau-pulau nusantara.
Sebelumnya banyak pihak yang khawatir pulau-pulau nusantara bakal dikuasai asing, menyusul rencana Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan yang akan 'menjual' hak pengelolaan pulau-pulau kepada asing.
Untuk itu, Menteri Susi memberikan penjelasan khusus terkait hal tersebut, termasuk program kementeriannya untuk menamai, mensertifikasi dan mendaftarkan aset pulau-pulau Indoesia ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sebagai aset negara.
"Jangan sampai satu pulau pun dikuasai perusahaan atau perorangan seluruhnya, sampai masyarakat tidak punya akses," imbuh Menteri Susi. Berikut penjelasan Menteri Susi selengkapnya;
Menko Maritim Luhut Pandjaitan berencana ‘menjual’ pengelolaan pulau ke asing. Bahkan investor tersebut boleh memberikan nama terhadap pulau tersebut. Tanggapan Anda?
Enggaklah, itu media saja yang terlalu mendramatisir. Saya pikir yang Pak Menko (Luhut Binsar Panjaitan) maksud menamai itu nama bisnisnya, nama resortnya, misalnya bikin hotel namanya Taman Impian Jaya Ancol, gitu, bukan nama pulau.
Kalau nama pulau tidak bisa sembarang kasih nama, karena ada ketentuan-ketentuan internasional. Yang bisa memberikan nama adalah negara, dan mendaftarkan ke PBB adalah negara.
Berarti dengan begitu asing tetap boleh dong mengelola pulau-pulau kita...
Bahwa investasi akan dibuka ya. Kami memang berencana mengundang investor untuk mengembangkan pulau-pulau kecil dan terluar yang ada di Indonesia. Kami juga akan mengundang investor untuk masuk, di perikanan, processing, pabrik, mesin pendingin dan lain-lain. Kalau tangkap tidak boleh, kalau resort itu bagiannya Menteri Pariwisata. Tapi bukan berarti mereka boleh memiliki ya. Mereka hanya boleh mengelolanya.
Maksudnya hanya boleh mengelola...
Maksudnya mereka memang boleh bangun misalnya resort atau apa. Tapi nantinya tidak diperbolehkan ada sertifikat hak milik, yang ada hanya hak guna pakai, hak guna lahan, dan hak guna bangunan. Cakupan wilayah yang boleh dikelola juga dibatasi. Tidak boleh seluruhnya.
Berapa luas wilayah yang bisa mereka kelola?
Maksimum pengelolaannya 70 persen dari wilayah pulau, yang 30 persen tetap dalam penguasaan pengelolaan negara. Dari yang 70 persen harus disediakan juga 30 persen lahan hijau atau akses publik. Jadi yang benar -benar mereka kuasai adalah 40 persen.
Kenapa sih kok harus membuka peluang bagi asing, pengusaha kita kan banyak yang siap?
Investasi dilakukan untuk memberikan efek multiplier terhadap perekonomian di daerah setempat. Selain itu, tujuan dilakukannya investasi untuk memastikan bahwa tidak ada pulau-pulau yang dijadikan tempat kriminalitas, perbudakan, narkoba dan lainnya. Kami harus memastikan pulau itu produktif, baik untuk wisata, industri dan sebagainya. Semua yang dilakukan legal dan melibatkan masyarakat.
Apa tidak khawatir nanti pulau-pulau kita malah dikuasai asing?
Biasa saja. Toh di pulau besar juga biasanya orang bikin resort, bikin agrikultur atau perikanan, apa saja boleh kan? Baik asing maupun dalam negeri.
Apa antisipasinya?
Kami akan meminta kepada Kementerian/Lembaga terkait, memperketat pemberian rekomendasi izin lokasi di pulau-pulau kecil. Yaitu dengan memperhatikan keabsahan kepemilikan tanah pemohon izin di atas pulau tersebut dan tujuan pemanfaatan pulau. Indonesia ini punya ratusan pulau yang dikelola swasta, itu juga kita tinjau kepemilikannya. Apakah sesuai dengan aturan atau tidak.
Belum dijalankan saja kebijakan ini sudah mendapat penolakan dari Sultan Tidore. Tanggapan Anda?
Kami nanti akan bertemu dan mengajak mereka bicara dulu. Mungkin beliau menolak karena berita media yang tidak benar itu. Makanya akan segera kami panggil, karena kami juga belum tahu investasi Jepang itu apa.
Terkait rencana anda mendaftarkan pulau nusantara sebenarnya berapa sih jumlah pulau kita yang akan didaftarkan?
Pulau yang sudah siap didaftarkan ke PBB ada 1.106 pulau, sedangkan pulau yang belum siap berjumlah lebih dari 2.800 pulau. Kemudian ada 111 pulau terdepan atau terluar yang akan kita sertifikatkan segera supaya tidak diambil oleh siapapun juga itu.
Kapan akan didaftarkan?
Rencana pulau-pulau itu akan didaftarkan di PBB pada Agustus 2017. Saya harap Bapak Priseden Joko Widodo berangkat untuk mendaftarkan pulau tersebut sekaligus menamai. ***
sumber : rmol
loading...
loading...