Soal Pengangkatan Hakim MK, Margarito: SBY Berhak Angkat Siapapun Saat itu, Tak Ada yang Salah
Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak bisa dimintai pertanggungjawaban soal penangkapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
"Secara hukum tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, kalaupun ada yang minta pertanggungjawaban moral saya tidak tahu bentuknya seperti apa," ujar Margarito saat dihubungi SINDOnews, Minggu (29/1/2017).
Ia menjelaskan, ketika Patrialis Akbar diangkat sebagai hakim di MK itu memang hak SBY yang ketika itu menjabat sebagai Presiden RI keenam dengan melihat kemampuan yang bersangkutan memenuhi syarat menjadi hakim.
"SBY berhak angkat siapapun saat itu menjadi hakim jika memenuhi syarat hukum tanpa harus melakukan seleksi. Jadi tidak ada yang salah," jelasnya.
Kalaupun SBY harus dimintai pertanggungjawaban moril terhadap reputasi buruk Patrialis, maka seharusnya DPR juga bertanggung jawab atas penangkapan Akil Mochtar.
"Kalau begitu sama dong kaya rakyat yang harus bertanggung jawab kalau bupatinya korupsi, kan yang pilih rakyat," pungkas Margarito.
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD sempat menilai jika penangkapan Patrialis Akbar tidak bisa lepas dari tanggung jawab moral dari SBY karena ia yang memaksakan Patrialis menjadi hakim di MK.
sumber : sindonews
loading...
loading...