Pengacara: Kalau Sidang Ahok Disiarkan Live Nanti Saksi Akan Takut
MEDIA NKRI INFO -Tim kuasa hukum terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta agar majelis hakim tidak mengizinkan awak media untuk meliput secara langsung (live) sidang lanjutan kasus penodaan agama di Auditorium Kementeriam Pertanian, Jakarta Selatan.
Seorang kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengaku, khawatir apabila wartawan diizinkan untuk meliput langsung materi persidangan yang sudah memasuki pokok perkara, karena nantinya bisa mempengaruhi keterangan para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Kalau menurut KUHAP saksi diperiksa satu per satu, saksi yang belum diperiksa tidak boleh ada di dalam ruang sidang. Supaya mereka enggak mendengarkan keterangan saksi yang sedang diperiksa, Kalau disiarkan live, ya enggak ada maknanya dong menyuruh mereka keluar ruang sidang, nanti kan bisa saja saksi yang belum dipanggil malah nonton tivi," kata Trimoelja, Selasa (3/1/2017).
"Makanya biasanya itu hakim yang berpengalaman bilang, saksi yang belum mendengar keterangan saksi lain, yang masih ada di dalam ruangan silahkan keluar gitu, supaya mereka tidak saling mencocokkan satu sama lain. Jadi maksudnya saksi didengarkan satu per satu ya seperti itu. Itu berlaku untuk semua saksi, mau saksi fakta, pelapor atau ahli," tambahnya.
Menurut Trimoelja, alasan agar persidangan tidak ditayangkan langsung adalah untuk menjamin keamanan para saksi yang dihadirkan. Mengingat, lanjut dia, sidang Ahok telah banyak menyedot perhatian masyarakat terutama umat muslim di Indonesia.
"Yang penting karena ini perkara sangat sensitif, kalau live nanti dikhawatirkan saksi-saksi dari pihak terdakwa takut. Faktor keamanan para saksi. Tapi yang paling utama itu tadi, saksi yang belum mendengarkan keterangan di persidangan enggak boleh ada di ruang sidang," terangnya.
loading...
loading...