Pengacara Habib Rizieq: kebebasan berpikir kok dipidana
Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera, membantah kliennya melakukan penodaan Pancasila seperti disangkakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat atas laporan Sukmawati Soekarnoputri.
"Tak ada penodaan Pancasila. Itu kajian akademik yang dituangkan dalam karya ilmiah yang bernama tesis. Dan itu diperdebatkan, diuji dan dapat dipertahankan," ujar Kapitra kepada wartawan, hari ini.
Rizieq dijerat pasal 154 KUHP tentang penodaan lambang negara dan pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik untuk orang yang sudah meninggal. Penetapan tersangka Rizieq berdasarkan hasil rangkaian gelar perkara tahap penyidikan yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. DPP FPI akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Rizieq.
Menurut Kapitra, yang diucapkan Rizieq merupakan bahan akademik yang diterjemahkan ke bahasa verbal dan disampaikan ke jamaah tentang sejarah Pancasila, konsep-konsep dari Pancasila.
"Kalau Soekarno menempatkan Ketuhaan Yang Maha Esa di sila ke lima, M Yamin menempatkan di sila pertama. Karena dia dibesarkan di kultur Betawi, nomor lima itu sama dengan nomor buntut. Kalau nyebut nomor dengan kepala. Itu kan kajian-kajian akademik, masa kebebasan berpikir di pidana," jelas Kapitra.
sumber : rimanews
loading...
loading...