Pemerintah! Jangan Tutupi Kegagalan Dengan Menaikan Tarif STNK
MEDIA NKRI INFO -Partai Golkar dan Gerindra kompak mendesak pemerintah agar membatalkan kebijakan menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kebijakan tersebut sangat membebani masyarakat.
Politikus muda Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pembatalan ini perlu dilakukan jika kebijakan tersebut bertujuan menutupi kegagalan fiskal pemerintah. Dia mendesak DPR segera meminta penjelasan dari pemerintah.
”Setelah tidak mampu mengendalikan harga-harga bahan pokok kebutuhan rakyat, janji menurunkan harga daging yang terjangkau gagal, tarif listrik naik. Kali ini diikuti rencana kenaikan biaya kendaraan bermotor,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/1).
Doli menuturkan, mencermati semua kebijakan pemerintah sebagian besar tidak sesuai dengan janji kampanye saat musim kampanye Pilpres 2014. Menurutnya, pemerintah gagal membuktikan keberpihakan kepada wong cilik. Kebijakan menaikkan biaya pengurusan STNK dan BPKB jelas akan menyulitkan hidup masyarakat.
Dia mengatakan, jangan sampai kegagalan pemerintah mengelola pemerintahan kemudian semua beban dilimpahkan kepada masyarakat. ”Terutama masyarakat kelas menengah bawah pinggiran kota yang kehidupan mereka ditopang dengan mengoperasikan kendaraan bermotor mereka, terutama yang roda dua,” ucapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono juga mengkritik langkah pemerintah terkait hal yang sama. ”Ini tidak tepat. Ini bukti pemerintah makin mencekik ekonomi masyarakat, terutama kaum buruh, petani, nelayan dan pedagang yang memiliki sepeda motor dan itu pun banyak dari hasil kredit,” kata Arief saat dihubungi, Rabu (4/1).
Arief menjelaskan, hasil pajak kendaraan bermotor yang dipungut pemerintah tidak sebanding dengan layanan jalanan umum yang digunakan pengendara kendaraan bermotor. Contoh seperti penggunaan badan jalan untuk busway yang dibangun dari hasil pajak kendaraan bermotor.
"Itu salah satu bukti kalau pemerintah merampok hasil pajak kendaraan bermotor, yang dibayarkan oleh masyarakat dan fasilitas jalan diberikan kepada badan usaha. Yang dari awal tidak berpartisipasi membayar pajak, sekalipun perusahaan operator busway itu milik negara,” paparnya.
sumber : jawapos
loading...
loading...