Pemerintah Blokir Media Berbadan Hukum
MEDIA NKRI INFO -Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir sejumlah media berbadan hukum.
Media berbadan hukum itu termasuk dari 11 situs-media Islam online yang diblokir Kemkominfo pada akhir tahun 2016 lalu.
Setidaknya, dua dari 11 media berbadan hukum yang diblokir itu adalah Kiblat.net dan Islampos.com.
Pemred Kiblat.net Agus Abdullah menegaskan, media yang dibawahinya itu sudah berbadan hukum.
“Sudah (berbadan hukum). Berbentuk Perseroan Terbatas dengan nama PT Kiblat Media Siber, (didirikan) Mei 2016, SK Kemenkumham,” ujarnya saat dikonfirmasi hidayatullah.com Jakarta, Selasa (03/12/2016). Kiblat.net berkantor di Graha Zima Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Terpisah, Pemred Islampos.com Saad Saefullah menegaskan pula, medianya juga sudah berbadan hukum.
“Islampos sejak 25 Agustus 2015 sudah berada dalam payung hukum resmi di NKRI, dengan nama PT Islampos Global Media, Nomor AHU-0011717. AH. 01. 04 Tahun 2015,” ujarnya.
Ia menerangkan, PT Islampos Global Media beralamat di Graha SPU, Jl Terusan Ibrahim Singadilaga No 16 Purwakarta, Jawa Barat.
“Kedua hal ini (badan hukum dan alamat. Red) kami terakan di web sebagai bentuk akuntabilitas kami kepada publik,” ungkapnya.
Pemblokiran Dinilai Kecerobohan Pemerintah
Agus mengatakan, pemblokiran oleh pemerintah terhadap media berbadan hukum merupakan bentuk kecerobohan.
“Ini kecerobohan ya dari pemerintah. Kita meminta kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Sedangkan Saad merasa terkejut dan dirugikan atas pemblokiran media online-nya itu.
“Kami bukan hanya berbadan hukum resmi, tapi juga pemblokiran dilaksanakan begitu saja tanpa ada pemberitahuan kepada kami, sekaligus tanpa adanya warning dan sejenisnya,” ungkapnya kepada hidayatullah.com.
Diketahui, pasca pemblokiran itu, beredar tudingan bahwa 11 situs-media Islam online yang diblokir itu bukan produk pers. Saad menepis tudingan itu.
“Islampos menerakan alamat lengkap, berkantor resmi setiap hari kerja, menerakan semua nama redaktur dan kru di web, dan semuanya real,” tegasnya.
Tudingan tersebut, kata Agus, “Itu hanya alasan saja. Silakan dicek dan verifikasi mana yang bertentangan dengan kaidah jurnalistik.”
Ditanya soal langkah yang ditempuh menyikapi pemblokiran itu, saat ini pihaknya sedang melayangkan konfirmasi kepada Kemkominfo terkait itu, kata Saad.
“Kami terbuka untuk dialog dengan pemerintah. Kami siap mendengarkan seperti apa cetak biru media yang sejalan dengan hukum positif di NKRI,” ungkapnya.
“Namun pemerintah juga tak boleh melakukan hal serupa lagi dengan begitu saja, baik terhadap Islampos ataupun media-media Islam lainnya di masa yang akan datang,” lanjutnya memungkas.
Ke-11 situs-media Islam yang diblokir Kemkominfo atas tudingan terkait “konten ilegal” itu adalah voa-islam.com, nahimungkar.com, kiblat.net, bisyarah.com, dakwahtangerang.com, islampos.com, suaranews.com, izzamedia.com, gensyiah.com, muqawamah.com, dan abuzubair.net.*
loading...
loading...