Kubu Ahok Langsung Polisikan Irena Handono


MEDIA NKRI INFO -Keterangan saksi pelapor, Irena Handono dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dinilai sebagai kesaksian palsu dan fitnah belaka.

"Keterangan-keterangannya banyak yang bersifat palsu dan fitnah. Contohnya adalah dia menyatakan bahwa Ahok waktu jadi Gubernur merobohkan masjid," jelas pengacara Ahok, Humprey Djemat saat konferensi pers di sela-sela sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Selasa (10/1).

Menurut dia, kliennya memang pernah merobohkan salah satu masjid di Marunda Jakarta Utara, tapi hal itu karena Ahok mau bangun masjid yang baru.

"Ahok bilang 'masjid mana yang saya robohkan?'. Kalau ada masjid yang di Marunda itu, itu mau dibangun kembali. bagaimana saya merobohkan masjid, padahal saya membangun sekian banyak masjid. Jadi apa yang saudara saksi bilang ini adalah bohong dan fitnah," ujarnya menirukan pernyataan Ahok.

Kemudian, tambah Humprey, dalam kesaksiannya Irena juga bilang kalau Ahok semasa menjadi Gubernur DKI sama sekali tak membolehkan umat Islam melakukan kegiatan keagamaan di kawasan Monumen Nasional (Monas), sementara untuk perayaan Paskah bagi umat Kristen dibolehkan.

"Pak Ahok bilang, saya tidak pernah memperbolehkan kegiatan dari manapun juga, karena sesuai peraturan bahwa Monas itu hanya untuk acara kenegaraan. Kalau untuk tempat lain ada untuk kepentingan tertentu dan tidak pernah ada larangan untuk agama tertentu. ini juga fitnah," paparnya.

Kemudian soal pernyataan Irena yang menilai Ahok ketika menjadi Gubernur juga melarang pegawai pemerintah daerah memakai pakaian bernuansa muslim, seperti menggunakan jilbab.

"Pak Ahok bilang 'tidak benar itu. sampai saat ini juga bebas. Semua sekolah madrasah memakai pakaian muslim. Malah saya meberikan dana bantuan yang cukup besar unuk pakain tersebut dari APBN'. ini pun fitnah," tegasnya. 

Humprey kemudian menilai bahwa ada beberapa hal yang membuktikan bahwa keterangan saksi Irena dalam persidangan sesungguhnya telah memecah-belah NKRI. 

"Jadi sebenaranya kalau saya bilang katakanlah misal contohnya ibu Irena bilang ini 'Pak Ahok bilang di Balai Kota kalau tidak ada yang beriman, hanya saya yang beriman, akan saya tunjukan iman saya'. lho Pak Ahok bilang 'coba dengar benar-benar pidato saya di Balkot, saya bilang bahwa, kalau kalian beriman, kalian jangan korupsi. Kalian kerja yang benar. Itu baru beriman. Tapi kalau ngaku beriman kalian korupsi, kalian kerja gak benar bagaimana kalian bisa bilang beriman. Lihat secara keseluruhan apa yang saya kemukakan. Jangan sepotong-sepotong menurut penafsirannya. Jadi jangan bilang saya memecah belah NKRI segala macam," paparnya.

Kemudian soal video pernyataan Ahok terkait surat Al-Maidah ayat 51, Humprey merasa Irena tak melihat videonya secara keseluruhan. Dimana durasi video tersebut sekira 1 jam 40 menit. 

Ada lagi keterangan Irena yang menurutnya sangatlah janggal. Dimana dalam persidangan Irena mengatakan bahwa Ahok ketika menyinggung Surat Al-Maidah di pulau 1000, Ahok mengatakan bahwa masyarakat disana harus memilihnya dalam kontestasi Pilkada DKI 15 Februari 2017 nanti.

"Lho saya bilang, enggak bisa bilang-bilang 'pilih saya'. Kalau bilang pilih saya, saya udah melanggar ketentuan untuk kampanye. Malah saya bilang jangan pilih saya, yang penting program ini, ikan kerapu itu harus jalan karena saya udah lihat program ini ternyata dari tahun 2014 ke 2015 kurang peminatnya. Jadi ada 1 video bisa kelihatan transkrip dari pidato di pulau seribu. Bagaimana ibu bisa bilang pilih saya. berarti ini saksi palsu. Karena apa yang dinyatakan di persidangan itulah yang dijadikan pegangan," imbuh Humprey.

Tak hanya itu, kesalahan Irena berikutnya menurut dia adalah dia mengatakan bahwa masyarakat di Kepulauan Seribu sesungguhnya takut dengan Ahok karena mereka merasa telah berhutang budi lantaran telah menerima sumbangan atas fasilitas budi daya ikan kerapu. 

"Pak Ahok bilang waktu keberatannya 'lho bagaimana bisa? Bawahan ada, ada anggota DPRD, DPD, ada anggota masyarakat juga yang bebas waktu diberikan kesempatan untuk bertanya, gak ada masalah, mereka tepuk tangan bukan karena takut sama saya. Mereka tepuk tangan karena memang mereka senang ada program tersebut," papar Humprey mengulang perkataan Ahok lagi. 

Atas berbagai keterangan Irena yang dinilai palsu tersebut, Humprey mengaku telah meminta Majelis Hakim untuk memproses hukum. Pasalnya menurut dia Irena sudah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.

"Dan majelis hakim tadi bagi kita akan pertimbangkan ini. Tapi kalau kita pertimbangkan ini kita akan berakibat proses hukum yang berjalan. Kita bilang 'ya ini sebagai konsekuensi dari keterangan saksi Irena Handono yang kita anggap sudah sangat keterlaluan. Bahkan sudah keterangan palsu, sudah terassasination atau pembunuhan karakter, sudah fitnah semuanya bkn satu dua tapi katakanlah sangat banyak sekali," urainya.

Pihaknya juga akan melaporkan Irena ke pihak kepolisian atas keterangan yang dinilainya palsu itu esok hari (Rabu, 11/1). "Kita akan laporkan, karena ini sedang sudah mau akhir, besok kita laporkan ke Polda Metro Jaya," pungkasnya. 

sumber : rmol


loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...