Ketua MUI: Ucapan Ahok Menjadi Bukti Ada Pelanggaran Hukum
Dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin mengatakan tim pengkajian MUI tidak menemui Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebab ucapan Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu sudah menjadi bukti ada pelanggaran dalam kasus ini.
"Tidak mendatangi terdakwa karena dianggap cukup ucapannya saja," kata Ma'ruf dalam sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Menurut Ma'ruf, tim pengkaji cukup memverifikasi kasus tersebut melalui video yang sudah diunggah secara resmi oleh Pemprov DKI. Sehingga, tim pengkaji tidak perlu menemui Ahok untuk menanyakan langsung soal pernyataannya.
Setelah menerima hasil dari tim pengkaji, Ma'ruf pun segera menyampaikan hasilnya tersebut kepada penegak hukum, guna mendapat respon lebih jauh karena terdapat unsur pelanggaran hukum.
"Karena ada unsur penodaan agama," tandasnya.
Sesaat sebelumnya, dengan tegas dan jelas, saat memberikan kesaksiannya dalam persidangan, Ma'ruf juga menyatakan pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang surat Al Maidah ayat 51 mengandung penghinaan terhadap Alquran dan ulama.
"Ucapannya itu mengandung penghinaan," kata Ma'ruf.
Ma'ruf mengungkapkan, keputusan MUI tersebut sudah sesuai dengan hasil penelitian dan investigasi di Pulau Pramukan, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Selain itu, Ma'ruf mengaku telah melakukan rapat internal dengan melibatkan komisi fatwa, pengkajian, hukum, perundang-undangan, dan bidang komunikasi informasi MUI sebelum mengeluarkan keputusan bahwa Ahok telah melakukan penghinaan terhadap Alquran dan ulama.
"Ini hakikatnya fatwa," ucapnya.
sumber : teropongsenayan
loading...
loading...