Habib Rizieq Dilaporkan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama ke Bareskrim


Lagi-lagi, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindak pidana penistaan agama.
‎Hari ini, Senin (16/1/2017) Rizieq dilaporkan oleh Khoe Yanti Kusmiran, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut tertuang dalam TBL/22/I/2017/Bareskrim, dimana Rizieq dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
Sebagaimana‎ diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Serta Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Diungkapkan ‎Yanti, pernyataan Rizieq yang diduga telah menistakan agama itu sudah diunggah ke situs media sosial youtube.
"Dalam ‎video itu, dia (Rizieq) tampak berbicara di tengah massa dan membahas mengenai ucapan selamat Natal pada 25 Desember lalu. Di menit ke 3, beliau menistakan agama. Kalau Tuhan Yesus itu lahir, bidannya siapa," kata Yanti di Bareskrim.
Menurut Yanti, pernyataan Rizieq tersebut sudah masuk dalam penistaan agama kristen sehingga dia melaporkan Rizieq ke Bareskrim.
Untuk mendukung laporannya, Yanti membawa sejumlah bukti yakni video berisi ceramah Rizieq yang diduga menistakan agama dan potongan gambar dari video yang diambil dari youtube.
"Kami percaya polri bisa segera mengusut dan menuntaskan yang diduga penistaan agama itu," ujarnya.
sumber : jpnn


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...