DPR Tolak Penggunaan Dana Setoran Haji Buat Infrastruktur


MEDIA NKRI INFO -Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba lubis menolak penggunaan dana setoran haji untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Menurut Iskan, penggunaan dana setoran haji yang telah ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau instrumen sukuk itu harus sesuai peruntukannya, dan harus melalui pembahasan dengan komisi VIII DPR RI.
"Selama ini Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang telah direview oleh dewan syariah nasional (DSN) adalah sukuk ritel, dengan masyarakat memodali pembangunan infrastruktur. Namun terkait penggunaan dana setoran haji oleh kementerian agama untuk itu, saya tidak tahu jangan-jangan Dewan Syariah Nasional (DSN) belum tahu," kata Iskan kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Selain itu, menurut Politisi PKS dari Dapil Sumatera Utara I ini mengungkapkan kalau penggunaan dana setoran haji yang tak sesuai peruntukannya itu dilakukan tanpa sepengetahuan komisi VIII DPR.
"Sampai saat ini, belum ada pembahasan antara kementerian agama dengan komisi VIII, apalagi persetujuan," jelasnya.
Padahal, terang Iskan, penggunaan dana setoran haji yang tidak sesuai peruntukannya itu bisa menimbulkan masalah, di antaranya seperti kesulitan dalam menghitung ujroh (imbalan hasil) infrastruktur yang merupakan kewajiban Negara.
"Jadi bagaimana sistem bagi hasilnya? Jangan Sampai secara Syar'i menjadi kabur sangat tidak layak kalau sesuai fatwa MUI," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana membentuk investasi dari dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang jumlahnya triliunan rupiah untuk membangun infrastruktur.
Rencana Jokowi itu diutaraka Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden di Istana Bogor, Jumat (5/6/2016) lalu.
Menurut Presiden, kata Lukman, investasi berbentuk infrastruktur sangat menguntungkan. Sejauh ini akumulasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2014 mencapai Rp 73,79 triliun.
Bila ditarik sampai tahun 2022 diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp 147,67 triliun. Dengan besaran dana itu, Jokowi menginginkan dana tersebut harus dikelola dengan baik dengan diisi oleh kalangan profesional, bukan dari orang-orang politik.
sumber : teropongsenayan


loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...