BPN: Tanahnya yang Dijual, Pulaunya Tetap Milik Publik


mediankri.net  Beberapa tahun lalu, kabar mengenai pulau-pulau di Indonesia yang dijual secara online merebak. Bahkan pihak pengelola situs memampang dua pulau lengkap dengan lokasi dan biaya pembelian atau penyewaan pulau tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, bukan pulaunya yang dijual, karena pulau tetap menjadi milik publik, namun penguasaan atau tanahnya yang dijual.
“Bukan pulaunya yang dijual, pulau itu tetap milik publik tapi penguasaan di atasnya, jadi kalau punya tanah dijual, pulaunya tetap milik publik. Penataannya yang diatur, jadi kalau di atas itu berapa
berapa tahun HGB 30 tahun dapat diperpanjang 20 tahun. Hak pakai selama dipakai, selama ini kita belum menjangkau mengatur hal itu lebih merinci, sehigga kalau ada yang jual pulau seolah-olah milik dia,” jelasnya di Jakarta, Rabu (11/1/2016).
Sofyan menambahkan, untuk orang kaya yang berminat membeli pulau dipersilakan, namun kepemilikannya hanya 70%. Penguasaannya berdasarkan hak-hak tentang kepemilikan pulau. Sementara itu, untuk kepemilikan tanah, orang Indonesia bisa saja, namun orang asing kepemilikannya dengan hak pakai, dan perusahaan hak guna bangunan.
“HPL akan ada pengaturan kalau milik kelautan ada mekanismenya untuk memanfaatkan pulau kelautan. Kemenhub, akan ada mekanisme orang bisa manfaatkan bagian pulau bagian perhubungan, selama pertahanan enggak terganggu ekonomi enggak terganggu, ada pengaturan cukup jelas,” kata dia.
sumber : okezone





loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...