Unik, Barang Bukti Kasus Ahok Berjumlah 51 Item


MEDIA NKRI INFO -Bareskrim Mabes Polri melakukan pelimpahan tahap kedua kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Kejagung kemarin. Yang dilimpahkan adalah barang bukti dan tersangka. 
Yang menarik, jumlah barang bukti kasus dugaan penistaan agama itu bertambah dari 18 menjadi 51 item. Ada lima barang bukti yang vital dan bisa memengaruhi jalannya persidangan.
Yakni, empat video yang memuat pernyataan Ahok tentang surah Al Maidah serta buku otobiografi Ahok yang juga mengutip dan mengulas surah Al Maidah.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan, memang ada penambahan barang bukti berupa video dan buku. 
Empat video direkam dalam acara yang berbeda. Salah satunya saat Ahok di Kepulauan Seribu. Ada juga video yang diambil dalam acara DPP Partai Nasdem, acara di balai kota, dan saat Ahok belum menjabat gubernur DKI Jakarta. "Semua sekarang di kejaksaan," katanya.
Habiburokhman, kuasa hukum pelapor, mengatakan bahwa empat video dan buku Ahok itu bisa menjadi kunci dalam persidangan. Sebab, hal tersebut akan memperjelas mens rea atau niat jahat. "Akan terjelaskan dengan semua itu," katanya.
Di sisi lain, Sirra Prayuna, pengacara Ahok, mengakui adanya penambahan barang bukti. Sebagai kuasa hukum tersangka, Sirra mengklarifikasi barang bukti kasus tersebut. Termasuk empat video dan buku Ahok. "Barang bukti banyak. Berkas perkara tebalnya bisa sampai 50 sentimeter," ujarnya.
Sirra mengatakan, pihaknya sedang mengonsolidasikan tim kuasa hukum yang akan maju dalam persidangan. "Sebenarnya ini perkara biasa, tapi perhatian masyarakat dan media yang besar," katanya.
Ahok pun tidak banyak bicara. Dia hanya berharap proses hukum yang dijalaninya cepat selesai. "Mohon doanya, kalau cepat selesai, saya bisa pakai waktu untuk melayani warga Jakarta," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum mengatakan, 51 item barang bukti bisa dilihat di persidangan. Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Persidangan kasus Ahok mungkin mulai digelar pertengahan atau akhir bulan ini.
Mengenai tidak ditahannya Ahok, Kejagung memiliki pertimbangan sendiri. Salah satunya, Ahok sudah dicegah ke luar negeri. "Apalagi, tersangka ini kooperatif terhadap kasus tersebut. Karena kooperatif, jaksa menyimpulkan tidak perlu ditahan," ucap Rum.
Pertimbangan lainnya, dalam standard operating procedure (SOP) Kejagung, penahanan terhadap tersangka itu tidak harus dilakukan. "Aturannya tidak perlu ditahan kok," ujarnya.




loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...