Udah Didenda, Disidang Pula, Ubah Sistem Kok Tanggung
MEDIA NKRI INFO - Mayoritas netizen menyambut baik pemberlakuan sistem tilang online atau e-tilang. Diharapkan bisa mengurangi praktik pungutan liar oknum polisi lalu lintas. Namun sejumlah netizen menilai sistem e-tilang juga ribet.
Penilangan kendaraan bermotor selama ini dinilai rumit, menyita banyak waktu dan menyuburkan praktik pungutan liar oleh oknum petugas polantas.
Polri pun membuat terobosan dengan memberlakukan layanan e-tilang sejak Jumat (16/12) lalu. Polri juga memberlakukan layanan SIM online dan e-Samsat.
Ke depan tidak lagi pakai blanko atau surat tilang, melainkan dicatat melalui aplikasi ponsel personel Kepolisian. Setelah terekam, pengendara dalam waktu singkat mendapat notifikasi kode, yang berfungsi seperti surat tilang, disertai kode pembayaran denda melalui debet atau transfer perbankan.
Setelah melunasi denda, pelanggar dapat menebus surat kendaraan yang disita polantas. Proses selanjutnya menunggu putusan pengadilan. Apabila denda yang dibayarkan ke bank melebihi putusan pengadilan, uang pelanggar akan dikembalika via transfer bank.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, tiga layanan ini upaya Polri meningkatakan layanan dan mengurangi pungutan liar.
"Masalahnya, tilang kita dikriminalisasi. Karena kasus tilang masuk peradilan pidana. Ditangkap oleh polisi, disita, ditilang. Masuk peradilan, dituntut jaksa dan divonis denda pengadilan. Di beberapa negara tidak dikriminalisasi," kata Tito di Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat.
Tito menerangkan, Polri punya dua opsi, melakukan terobosan atau mengubah undang-undang. Menurutnya, yang penting pelanggar lalu lintas tidak berinteraksi dengan petugas, diminta masuk pos polisi untuk dimintai duit.
Kapolri mengakui, selama ini pelayanan publik Polri belum memuaskan. "Saya nggak mau nyatakan (praktik pungutan liar akan) hilang, karena kadang-kadang penjahat lebih pintar dari kita. Pintar cari celah. Tapi paling tidak praktik itu jauh berkurang. Karena semua bayar melalui sistem perbankan," ujar Tito.
Nah, khalayak netizen menyambut baik terobosan Kapolri. Di antaranya, pengguna Twitter dengan akun @din22232520 menyampaikan apresiasi. "Sip pak. Thank you. Karena tilang rawan kecurangan."
Senada disampaikan akun @ DendySetiono96, "Setuju dan bagus itu. Sebuah kemajuan di bidang lalu lintas. Harus didukung dan diawasi."
Netizen berharap e-tilang secara signifikan mengurangi praktik pungutan liar oknum Polantas. "Semoga berjalan lancar sistemnya, pungli bisa ditekan," harap akun @veronikasusianti.
Penerapan sistem tilang elektronik juga dinilai sebagai salah satu cara Kapolri membenahi internal Kepolisian.
"Ada kemajuan sistem. Kapolri mantap, teruskan pak. Negara maju sudah dari dahulu mengunakan sistem e-tilang dan kamera foto setiap lampu lalu lintas, sehingga denda dapat dibayar melalui bank dan tidak menyusahkan warga," cuit netizen @xingfoe.
Netizen yang lain pesimistis e-tilang efektif menekan praktek pungutan liar, "Buktikan di lapangan. Faktanya sudah oke belum? Sistem dari dulu bagus, cuma aplikasi di lapangan silakan cek sendiri," tulis netizen @mbahmoo.
Akun @p4piKRiS menilai sistem e-tilang rumit, "Kenapa nggak dibikin proses tanpa sidang, jika pelanggar mau bayar denda tilang maksimal? Dapat efek jera sekaligus kurangi beban hadiri sidang."
Akun @namakugix juga berpendapat sama. "Ribet bener, hari gini masih melibatkan hakim untuk tilang. Langsung denda, kalau tidak terima didenda, ya sidang. Bikin sistem kok setengah-setengah?"
Pada kolom komentar pembaca salah satu media online yang memberitakan e-tilang, netizen juga menyampaikan pendapat.
Antara lain, akun @kecoadisco mengusulkan agar Polri memberikan hukuman berat bagi pelanggar lalu lintas. Untuk menciptakan efek jera.
"Cabut SIM donk, bukan denda doang. Sita angkot yang sopirnya masih bocah anak SMP, ngetem sembarangan bikin macet. Cuma bayar denda, mana ada efek jera. Duit doang yang dipikirin," katanya. ***
Polri pun membuat terobosan dengan memberlakukan layanan e-tilang sejak Jumat (16/12) lalu. Polri juga memberlakukan layanan SIM online dan e-Samsat.
Ke depan tidak lagi pakai blanko atau surat tilang, melainkan dicatat melalui aplikasi ponsel personel Kepolisian. Setelah terekam, pengendara dalam waktu singkat mendapat notifikasi kode, yang berfungsi seperti surat tilang, disertai kode pembayaran denda melalui debet atau transfer perbankan.
Setelah melunasi denda, pelanggar dapat menebus surat kendaraan yang disita polantas. Proses selanjutnya menunggu putusan pengadilan. Apabila denda yang dibayarkan ke bank melebihi putusan pengadilan, uang pelanggar akan dikembalika via transfer bank.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, tiga layanan ini upaya Polri meningkatakan layanan dan mengurangi pungutan liar.
"Masalahnya, tilang kita dikriminalisasi. Karena kasus tilang masuk peradilan pidana. Ditangkap oleh polisi, disita, ditilang. Masuk peradilan, dituntut jaksa dan divonis denda pengadilan. Di beberapa negara tidak dikriminalisasi," kata Tito di Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat.
Tito menerangkan, Polri punya dua opsi, melakukan terobosan atau mengubah undang-undang. Menurutnya, yang penting pelanggar lalu lintas tidak berinteraksi dengan petugas, diminta masuk pos polisi untuk dimintai duit.
Kapolri mengakui, selama ini pelayanan publik Polri belum memuaskan. "Saya nggak mau nyatakan (praktik pungutan liar akan) hilang, karena kadang-kadang penjahat lebih pintar dari kita. Pintar cari celah. Tapi paling tidak praktik itu jauh berkurang. Karena semua bayar melalui sistem perbankan," ujar Tito.
Nah, khalayak netizen menyambut baik terobosan Kapolri. Di antaranya, pengguna Twitter dengan akun @din22232520 menyampaikan apresiasi. "Sip pak. Thank you. Karena tilang rawan kecurangan."
Senada disampaikan akun @ DendySetiono96, "Setuju dan bagus itu. Sebuah kemajuan di bidang lalu lintas. Harus didukung dan diawasi."
Netizen berharap e-tilang secara signifikan mengurangi praktik pungutan liar oknum Polantas. "Semoga berjalan lancar sistemnya, pungli bisa ditekan," harap akun @veronikasusianti.
Penerapan sistem tilang elektronik juga dinilai sebagai salah satu cara Kapolri membenahi internal Kepolisian.
"Ada kemajuan sistem. Kapolri mantap, teruskan pak. Negara maju sudah dari dahulu mengunakan sistem e-tilang dan kamera foto setiap lampu lalu lintas, sehingga denda dapat dibayar melalui bank dan tidak menyusahkan warga," cuit netizen @xingfoe.
Netizen yang lain pesimistis e-tilang efektif menekan praktek pungutan liar, "Buktikan di lapangan. Faktanya sudah oke belum? Sistem dari dulu bagus, cuma aplikasi di lapangan silakan cek sendiri," tulis netizen @mbahmoo.
Akun @p4piKRiS menilai sistem e-tilang rumit, "Kenapa nggak dibikin proses tanpa sidang, jika pelanggar mau bayar denda tilang maksimal? Dapat efek jera sekaligus kurangi beban hadiri sidang."
Akun @namakugix juga berpendapat sama. "Ribet bener, hari gini masih melibatkan hakim untuk tilang. Langsung denda, kalau tidak terima didenda, ya sidang. Bikin sistem kok setengah-setengah?"
Pada kolom komentar pembaca salah satu media online yang memberitakan e-tilang, netizen juga menyampaikan pendapat.
Antara lain, akun @kecoadisco mengusulkan agar Polri memberikan hukuman berat bagi pelanggar lalu lintas. Untuk menciptakan efek jera.
"Cabut SIM donk, bukan denda doang. Sita angkot yang sopirnya masih bocah anak SMP, ngetem sembarangan bikin macet. Cuma bayar denda, mana ada efek jera. Duit doang yang dipikirin," katanya. ***
loading...
loading...