Tukang Bubur Penghadang Kampanye Djarot Terancam 6 Bulan Penjara


MEDIA NKRI INFO -Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat mendakwa Naman Sanip, tukang bubur penghadang kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan, dengan pasal 187 Undang-Undang No.10/2016 tentang pemilihan kepala daerah.
"Kalau dari unsur pasalnya tersangka menghalangi, mengacaukan, dan mengganggu proses kampanye," kata Jaksa Reza Murdani, hari ini. Naman terancam hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda paling besar Rp6 juta.
Djarot sebelumnya melaporkan penghadangan kampanye oleh Sanip dkk. ke Bawaslu DKI yang kemudian melimpahkan kasus pengadangan di Kembangan Utara pada 18 November 2016 ke Polda Metro Jaya, karena Bawaslu menemukan adanya indikasi pelanggaran Pilkada. Penyidik Polda Metro selanjutnya memanggil Naman dan menetapkannya sebagai tersangka.
Menanggapi dakwaan jaksa, Naman menyatakan menolak segala dakwaan. Abdul Haris, pengacara Naman, mengatakan kliennya dan warga lain saat itu hanya ingin menyampaikan aspirasi mereka mengenai kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Apa yang diputuskan dan didakwakan tidak benar. Pak Ustad (NS) hanya menyampaikan aspirasi karena melihat Ahok yang menurut keyakinannya telah menistakan agama. Posisi Pak Ustadz ada di belakang, bukan pimpinan demo," katanya.
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga hadir di pengadilan untuk berbicara sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut. 
Majelis hakim yang dipimpin oleh Masrizal itu menunda sidang dan akan dilanjutkan Rabu (14/12) besok. 






loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...