Terungkap! Lahan Eks Kedubes Inggris yang Dibeli Pemprov DKI Ternyata Punya Pemerintah Pusat


MEDIA NKRI INFO -Lahan eks Kedutaan Besar Inggris yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI ternyata status lahannya dimiliki oleh pemerintah pusat. Informasi itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah berdasarkan temuan dari Badan Pertanahan Nasional.

"Jadi, menurut BPN, mereka (Kedubes Inggris) harus bayar sewa karena itu dulu tanahnya pemberian pemerintah," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/12/2016).
Menurut Saefullah, pihak Pemprov DKI sudah sempat berdialog dengan pihak Kedubes Inggris. Dalam dialog yang juga diikuti pihak Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri itu, Saefullah menyebut pihak Kedubes mempertanyakan tidak pernahnya ada penagihan uang sewa.
"Mereka justru tanya harus bayar sewa ke siapa nih karena tidak ada tagihannya," ujar Saefullah.
Lahan eks Kedubes Inggris yang dibeli Pemprov DKI berlokasi di kawasan sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat. Pada akhir Agustus 2016, Pemprov DKI Jakarta dan pihak Kedubes menyepakati pembelian lahan mencapai Rp 479 miliar.
Jika itu nantinya terbukti berstatus lahan pemerintah, Saefullah menyatakan tidak akan ada proses pembayaran sehingga uangya bisa dialihkan ke program lain.
"Seharusnya kalau tanah itu dapat dari pinjaman pemerintah pusat, maka sekarang ini kalau mereka sudah tidak perlu lagi ya harusnya dikembalikan saja," ucap Saefullah.
Lahan eks Kedubes Inggris rencananya akan dijadikan taman, sementara bangunannya akan dijadikan cagar budaya.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana membuat pusat pengawasan transportasi DKI Jakarta di lahan seluas 4,185 meter persegi itu.




loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...