Soal Perlakuan ke Ahok, ACTA Layangkan Protes ke PN Jakut
MEDIA NKRI INFO -Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi melayangkan surat protes terkait perlakuan istimewa terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) saat sidang perdana pada 13 Desember 2016 lalu. Dalam penyerahan surat protes itu, ACTA juga membawa sejumlah bukti.
"Kami mengirimkan surat protes terhadap proses persidangan Ahok," kata Nurhayati, Wakil Ketua ACTA di PN Jakut, Jumat (16/12/2016). Nurhayati melanjutkan, pertama memprotes majelis hakim karena tidak memeriksa kuasa hukum Ahok.
"Seharusnya, masing-masing kuasa hukum berstatus sebagai advokat. Tapi adik Ahok bernama Fifi yang diduga berprofesi sebagai notaris bisa ikut. Padahal undang-undang jelas mengatur tidak boleh ada rangkap jabatan notaris dan advokat," katanya.
Pihaknya menanyakan mengapa majelis hakim membiarkan Ahok yang kembali menistakan agama dengan membawa Surat Al Maidah dan mengatakan bahwa surat tersebut dibuat memecah belah rakyat.
Majelis hakim juga tak menegur juru bicara Ahok, Ruhut Sitompul yang menggunakan atribut baju kotak-kotak kostum pasangan cagub cawagub nomor urut dua itu.
Terakhir, ACTA juga memprotes soal Ahok ditempatkan di ruang mediasi bukan di ruang khusus terdakwa yang lainnya.
"Apalagi di ruangan itu Ahok melakukan adegan yang menurut kami tak pantas yaitu berpelukan dengan wanita yang bukan muhrimnya," ujarnya.
Mereka pun tidak dapat bertemu dengan Ketua PN Jakut Dwiarso dikarenakan yang bersangkutan tengah berada di luar.
"Bapak ketua sedang tidak ada di sini. Sedang ada urusan di MA. Kami menyampaikan surat protes nomor 17/B/ACTA/XII/2016 perihal protes atas perlakuan istimewa Ahok. Kami berharap PN Jakut agar menjunjung tinggi azas persamaan di muka umum. Tak ada satu warga negara apalagi Ahok yang bisa diistimewakan dalam menjalani proses persidangan," katanya.
sin
loading...
loading...