Ruang Sidang Ahok di Kementan Disterilkan


MEDIA NKRI INFO -Pihak kepolisian mensterilkan aula Gedung D Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono no 3, Ragunan, Jakarta Selatan, sejak Jumat (23/12).
Ini dilakukan untuk persiapan lokasi sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonatif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pantauan Tribun, pintu masuk utama gedung menuju aula telah terkunci. Namun, hanya ada sepuluh petugas keamanan internal yang berjaga di beberapa sudut komplek Kementan.
"Sudah disterilkan sama polisi dan jaksa sejak Jumat kemarin," ujar petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya di lokasi.
Menurutnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan dan rombongan telah mengecek aula tersebut pada Kamis (22/12) malam.
Sementara, tim dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga melakukan pemeriksaan kelengkapan sarana prasarana hingga beberapa sudut aula, termasuk atap gedung, pada Jumat pagi.
Kedua pihak tersebut meminta pihak Kementan agar aula tersebut tidak digunakan dan ditutup sementara.
"Enggak boleh ada yang masuk dulu. Semua harus seizin pimpinan kementerian dan kepolisian. Di dalam auditoriumnya juga masih kosong, belum ada peralatan yang dibawa masuk. Cuma semua bagian sudah dicek, sampai ke atap-atap diperiksa. Jadinya, steril," jelasnya.
Menurutnya, auditorium Gedung D memiliki luas sekitar 15x35 meter persegi dan mampu menampung 200 orang. Aditorium ini belum pernah digunakan untuk persidangan.
Pantauan Tribun, tepat di samping Gedung D, terdapat Gedung F Kementan.
Auditorium di Gedung F lebih luas dibandingkan auditorium Gedung A. Luasnya sekitar 30x50 meter dan mampu menampung lebih 1.000 orang. Auditorium yang mempunyai tinggi sekitar 6 meter itu juga dilengkapi tiga lampu kristal dan AC center.
"Saya enggak tahu kenapa dipilih auditorium yang lebih kecil," jelasnya.
Menurutnya, terlepas itu, area komplek Kementerian Pertanian mampu menampung lebih 2 ribu kendaraan roda empat.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Kementan, Marihot Monang, mengaku belum bisa memberikan penjelasan perihal auditorium Gedung D yang akan digunakan untuk persidangan perkara Ahok
"Waktu kepolisian dan kejaksaan ke kantor Kementan, saya sedang tugas luar kota," ujarnya.
Marihot juga mengaku belum mendapatkan informasi perihal adanya arahan dari pimpinan kepada para pegawai untuk tidak mengenakan seragam dan datang lebih saat sidang Ahok digelar di auditorium Gedung D Kementan.
Diberitakan, Mahkamah Agung (MA) telah menyetujui permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya tentang perpindahan tempat persidangan perkara Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlokasi di Jalan Gajah Mada no 17, Jakarta Pusat, ke auditorium Kementerian Pertanian, di Jalan RM Harsono no 3, Ragunan, Jakarta Selatan.
Persetujuan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua MA No.221/KMA/SK/2016 dan diterbitkan oleh Ketua MA, Hatta Ali, pada Kamis, 22 Desember 2016.
Alasan perpindahan tempat persidangan Ahok ini lantaran faktor keamanan dan kapasitas ruang persidangan sebelumnya.
Tempat persidangan di auditorium Kementan dianggap akomodatif bagi pihak kepolisian dalam mengendalikan gangguan kamtibnas.
Rencananya, auditorium Kementan tersebut sudah bisa digunakan untuk sidang lanjutan perkara Ahok yang mengagendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim pada Selasa, 27 Desember.
Auditorium di Gedung F lebih luas dibandingkan auditorium Gedung A. Luasnya sekitar 30x50 meter dan mampu menampung lebih 1.000 orang. Auditorium yang mempunyai tinggi sekitar 6 meter itu juga dilengkapi tiga lampu kristal dan AC center.
"Saya enggak tahu kenapa dipilih auditorium yang lebih kecil," jelasnya.
Menurutnya, terlepas itu, area komplek Kementerian Pertanian mampu menampung lebih 2 ribu kendaraan roda empat.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Kementan, Marihot Monang, mengaku belum bisa memberikan penjelasan perihal auditorium Gedung D yang akan digunakan untuk persidangan perkara Ahok
"Waktu kepolisian dan kejaksaan ke kantor Kementan, saya sedang tugas luar kota," ujarnya.
Marihot juga mengaku belum mendapatkan informasi perihal adanya arahan dari pimpinan kepada para pegawai untuk tidak mengenakan seragam dan datang lebih saat sidang Ahok digelar di auditorium Gedung D Kementan.
Diberitakan, Mahkamah Agung (MA) telah menyetujui permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya tentang perpindahan tempat persidangan perkara Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlokasi di Jalan Gajah Mada no 17, Jakarta Pusat, ke auditorium Kementerian Pertanian, di Jalan RM Harsono no 3, Ragunan, Jakarta Selatan.
Persetujuan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua MA No.221/KMA/SK/2016 dan diterbitkan oleh Ketua MA, Hatta Ali, pada Kamis, 22 Desember 2016.
Alasan perpindahan tempat persidangan Ahok ini lantaran faktor keamanan dan kapasitas ruang persidangan sebelumnya.
Tempat persidangan di auditorium Kementan dianggap akomodatif bagi pihak kepolisian dalam mengendalikan gangguan kamtibnas.
Rencananya, auditorium Kementan tersebut sudah bisa digunakan untuk sidang lanjutan perkara Ahok yang mengagendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim pada Selasa, 27 Desember.
Dan dimungkinkan perkara Ahok akan disidangkan di tempat tersebut hingga pembacaan putusan.
Dua sidang sebelumnya digelar di PN Jakarta Utara yang berlokasi di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada no 17, Jakpus. 
Ruang sidang yang digunakan hanya mampu menampung puluhan orang sehingga banyak pengunjung sidang yang tidak bisa masuk.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan memberikan pilihan lokasi untuk sidang lanjutan perkara Ahok. Yakni, gedung Pusat Promosi Komoditas Pertanian Kementan di Jalan Raya Ragunan P7, Jati Padang, Jaksel; dan auditorium F atau D di komplek Kementan di Jalan RM Harsono no 3, Ragunan, Jaksel.
Menurut M Iriawan, auditorium di Gedung F Kementan yang luas akan mampu menampung banyak pengunjung sidang.
Menurutnya, auditorium itu juga pernah digunakan untuk menyidangkan perkara Presiden ke-2 RI Soeharto dan Abu Bakar Ba'asyir.
Namun, rekomendasi M Iriawan adalah auditorium di Gedung D Kementan. "Tapi, kami ambil auditorium yang kecilnya," kata Iriawan sebelumnya.
Petugas keamanan di komplek Kementan membenarkan auditorium di Gedung F Kementan yang dibangun pada 1986 itu pernah digunakan untuk persidangan perkara tindak pidana korupsi dana sosial Presiden ke-2 RI Soeharto, pada pertengahan 2000 dan perkara tindak pidana terorisme pimpinan Ponpes Al Mukmin, Abu Bakar Ba'asyir pada awal 2011.
"Dulu sidangnya Abu Bakar Ba'asyir dan Presiden Soeharto di auditorium F ini. Tapi, waktu itu Pak Soeharto nya enggak pernah datang. Pak Abu Bakar Ba'asyir pernah dibawa ke sininya pakai helikopter. Mungkin waktu itu karena faktor keamanan," ujar petugas keamanan di komplek Kementan yang enggan disebutkan namanya.




loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...