Ratna Sarumpaet Merasa Diperlakukan Sama seperti di Era Orde Baru


MEDIA NKRI INFO -Tersangka kasus dugaan makar Ratna Sarumpaet telah selesai menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Ratna keluar menjelang dini hari pukul 23.55 WIB, Jumat (2/12/2016) malam. Dia dibawa oleh penyidik dari Hotel Sari Pan Pacific pukul 06.30 WIB. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 14.00 WIB.
Ratna mengaku prihatin melihat kinerja kepolisian. Ia menilai penangkapan terhadap dirinya terlihat tidak profesional.
"Spesifik pada 1 Desember yang tidak saya hadiri dan saya sama sekali tidak bertanggung jawab. Harusnya tadi 2-3 pertanyaan saya boleh pulang kan, tapi ini dikorek ke mana-mana. Saya prihatin itu," kata Ratna di depan pintu keluar Mako Brimob, Sabtu (3/12/2016).
Terhadap penangkapannya, Ratna menyebutkan teringat pada tahun 1998. Menurut Ratna, dirinya diperlakukan sama pada saat situasi sosial Indonesia sedang memanas di era Orde Baru.
"Tidak ada yang berubah. Katanya mau mereformasi kepolisian ya, apa yang direformasi. Sama saja dijebak, ditangkap, dicocok-cocokin," ujar Ratna.
Polisi menangkap 10 orang pada Jumat pagi. Tujuh orang di antaranya, termasuk Ratna, diduga melakukan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.
Sementara itu, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.
Dua orang lagi, yakni Rizal dan Jamran dijerat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...