Pengacara Ahok Bantah Kongkalikong dengan Jaksa
MEDIA NKRI INFO -Salah satu kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rian Ernest, membantah tudingan kongkalingkong dengan jaksa saat kleinnya membacakan nota keberatan beberapa setelah dakwaan perkara penistaan agama dibacakan penuntut umum pada sidang perdana, Selasa lalu.
"Tuduhan itu tidak berdasar," kata dia saat dihubungi Rimanews, hari ini.
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis menuding ada kerjasama antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan pengacara Ahok dalam sidang perdana Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurutnya, pengacara Ahok telah bermain kasar dengan melakukan pembelaan langsung setelah JPU membacakan dakwaan. Biasanya, kata Indra, eksepsi atau nota pembelaan djiawab dan dibacakan seminggu setelah JPU membacakan dakwaan.
"Tapi ini langsung dijawab, ini yang memicu masyarakat semakin marah. Proses hukum berkalan tapi tak betul ditegakkan," ungkap Indra dalam Dialog Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), kemarin.
Namun Rian menegaskan, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa pembacaan eksepsi tidak bisa dilakukan setelah JPU membacakan dakwaan.
"Apakah ada larangan hukum untuk langsung membacakan eksepsi dalam sidan perdana? Tentu tidak ada, sehingga tuduhan itu saya kira itu tidak berdasar," tegas dia.
loading...
loading...