MUI Minta Karyawan Muslim Melapor Jika Dipaksa Pakai Atribut Natal
MEDIA NKRI INFO -Jelang perayan Hari Raya Natal, Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain menghendaki agar karyawan-karyawan beragama Islam aktif melapor seandainya pihak perusahaan memaksa mereka untuk mengenakan atribut natal.
Zulkarnain menjelaskan, pelaporan bisa langsung disampaikan kepada pihak kepolisian, Laporan tersebut menurutnya bisa dilakukan langsung kepada aparat kepolisian, MUI atapu kepada organisasi-organisasi buruh.
"Laporkan jika perusahaan memaksa," demikian ucap Tengku Zulkarnain kepada media, Rabu, 14 Desember 2016.
"Bila perlu kita laporkan ke polisi, ini udah keterlaluan. Udah tiap tahun kita mengeluarkan himbauan dari MUI tapi tidak diindahkan," ucap Zulkarnain menegaskan.
Kepada para karyawan Muslim, Zulkarnain mengimbau agar tidak takut melakukan perlawanan kepada perusahaan yang melakukan pemaksaan agar mengenakan atribut-atribut natal.
Perlakuan memaksa karyawan beragama Islam untuk mengenakan atribu keagamaan lain sesungguhnya sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 28E UUD 1945 yang mengatur kebebasan beragama dan berkeyakinan.
loading...
loading...