Kuasa Hukum: Golongan Mana yang Terganggu dengan Pernyataan Ahok?
MEDIA NKRI INFO - Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak menguraikan secara jelas golongan mana yang telah dianggap terganggu dari pernyataan kliennya di dalam surat dakwaan.
Hal ini disampaikan penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna, setelah mendampingi kliennya di sidang kedua kasus penistaan agama di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12/2016).
"Kami ingin menyampaikan kalau argumentasi kami dianggap tak memahami tentang golongan yang merasa perasaan terganggu, kami tahu betul ada agama. Tetapi, ruang yang dikritisi adalah bagaimana konstruksi dakwaan yang tak diuraikan, golongan mana yang secara jelas, yang perasaannya terganggu?" ujar Sirra kepada wartawan.
Atas hal tersebut, dia menilai dakwaan JPU tak dapat diterima, dan secara otomatis akan batal demi hukum.
"Kalau dia menjelaskan golongan agama dan sebagainya, kami sedang menanggapi tentang dakwaan JPU yang tak menguraikan secara jelas, cermat, dan lengkap, subyek hukum mana yang dianggap telah terganggu dari tuduhan atau pernyataan Ahok. Kami tak melihat itu dalam susunan dakwaan," tuturnya.
Sampai saat ini, Sirra mengaku belum menemukan satu doktrin atau pendapat hukum manapun mengenai pasal 156 a KUHP adalah delik formil. Dia mengklaim pembuat aturan tak menyatakan itu delik formil.
"Tak bisa jaksa menyimpulkan itu delik formil atau delik materil. Jaksa menyatakan itu delik formil, cukup melihat tindakan tanpa melihat akibat yang timbul akibat perbuatan itu. Kalau delik materil, akibat yang ditimbulkan. Sikap batin pelaku harus berkorelasi dengan satu kehendak itu. Makanya kami menyatakan itu adalah delik materil," bebernya.
loading...
loading...