KTP Khusus Anak-anak Mulai Dicetak, Ini Fungsinya
MEDIA NKRI INFO -Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal resmi mulai mencetak 106 keping Kartu Identitas Anak (KIA). Dari jumlah pemohon KIA sebanyak 110, sisanya masih harus melengkapi kekeruangan berkas.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Budi Saptaji menjelaskan, diterbitkannya KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik. Serta sebagai upaya memberikan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Sebab, Kota Tegal menjadi satu dari 50 kabupaten/kota yang menjadi pelaksana sesuai Kemendagri 471.1-866/2016. "Alhamdulilah, sebagai daerah percontohan Kota Tegal sudah mulai cetak KIA tanpa antrean pemohon," ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi menuturkan, terkait teknis untuk memenuhi kebutuhan pencetakan KIA pihaknya mengaku sudah menyiapkan semua sarana dan prasarana. Mulai dari ribbon hingga printer khusus cetak KIA.
Bahkan, dengan menyediakan 38.000 blanko kosong diharapkan bisa menyelesaikan target pencetakan KIA sesuai data base yang tercatat. Syaratnya, mencantumkan foto copy kutipan akta kelahiran dilampiri kutipan akta kelahiran asli, Kartu Keluarga asli orang tua, KTP Elektronik asli kedua orang tua.
"Serta dilengkapi foto close up ukuran 2x3 sebanyak dua lembar bagi anak yang usianya lebih dari lima tahun," terangnya.
sekretaris Disdukcapil Eko Purwadi menambahkan, untuk lebih mengoptimalkan pencetakan KIA pihaknya sudah melayangkan Surat Edaran Wali Kota ke semua instansi. Tujuannya, agar semua instansi di Kota Tegal turut mendukung pembuatan dan pencetakan KIA.
"SE Walkot kami layangkan ke kepala dinas, badan, kantor, bagian, camat, lurah, Ketua RT, RW, kepala instansi vertikal, pimpinan lembaga swasta, dan semua kepala sekolah," pungkasnya
loading...
loading...