Isnawa Adji Jadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, 1.060 Pejabat DKI Dihapus


MEDIA NKRI INFO - Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji akan menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
Perombakan tersebut akan dilakukan pada 3 Januari 2017 nanti di halaman Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Isnawa yang merupakan salah satu pejabat yang sering dipuji Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini mengaku irinya telah dipanggil oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekretaris Daerah (Sekda).
"Saya diberitahu untuk menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan, karena ada penggabungan antara Dinas Kebersihan dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD)," katanya.
Perombakan tersebut sesuai dengan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada 13 Desember 2016 lalu.
Dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Meski demikian Isnawa mengaku belum mendapatkan Surat Keputusan tersebut. Perubahan pun masih mungkin terjadi.
"Terakhir saya yang dipilih. Tapi tidak menutup kemungkinan ada perubahan," katanya.
Isnawa pun mengatakan bahwa dirinya siap ditempatkan di mana saja.
Persetujuan Kemendagri
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan bahwa sudah memegang nama-nama pejabat yang akan dirombak.
Namun, perombakan itu harus sesuai persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ini sudah ada tapi harus dikonsultasikan ke Mendagri dan KASN (Kementerian Aparatur Sipil Negara). Jadi barangnya sudah di Kemendagri dan KASN. Kalau sudah tidak ada koreksi dan syarat tinggal kami teken," katanya.
Menurut Sumarsono atau Soni, untuk promosi harus melakukan seleksi umum atau talent pool.
Pihaknya pun sudah memiliki para pegawai yang telah lolos seleksi.
"Kita sudah punya data potensi sudah banyak. Tinggal baca, di BKD ada. KASN tidak perlu khawatir, kita harap kalau ada penurunan jabatan, dan perubahan fungsi ini konsekuensi dari kebijakan perampingan organisasi. Dan ini biasa dalam organisasi. Kalau ada yang naik syukuri, kalau tidak supaya ditingkatkan kinerjanya," katanya.
Pada perombakan tersebut, nantinya ada pelantikan dan juga penurunan jabatan. Sebagai konsekuensi dari penghapusan sebanyak 1.060 jabatan.
"Nanti ada yang dikukuhkan ada yang dilantik. Kira-kira 90 banding 10 persen. 90 pengukuhan karena biarlah nanti Gubernur berikutnya yang lakukan perubahan. Jadi tidak perlu saya dulu, kecuali memang kondisinya harus misalnya ada lembaga yg harus dipisahkan," katanya.
Seperti diketahui, hingga Jumat (30/12/2016) malam, Sekda DKI, BKD, dan Sumarsono masih berada di Kemendagri. Mereka masih mengonsultasikan masalah perombakan tersebut.
Sebagaimana diatur pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Kepala Daerah. Bahwa Plt Gubernur bertanggung jawab kepada Mendagri.
Seperti tertuang pada Pasal 9, yang berbunyi, dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud, Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota bertanggung jawab kepada Menteri.trb
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...