Haram Pakai Atribut Natal, Jazuli: Ini Bentuk Toleransi Antar Umat Beragama


MEDIA NKRI INFO -Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram tentang seorang muslim yang menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Keluarnya fatwa tersebut karena akhir-akhir ini banyak perusahaan di Indonesia yang mewajibkan para karyawannya untuk menggunakan atribut tersebut, seperti saat Perayaan Natal dan Tahun Baru.
Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi PKS DPR RI menilai, fatwa haram dari MUI ini secara esensi justru memperkuat toleransi dan menjaga kerukunan antar umat beragama. Ini semakin menegaskan sikap penghormatan terhadap perbedaan keyakinan beragama di Indonesia.
“Prinsipnya tidak boleh ada pemaksaan terhadap keyakinan beragama bagi pemeluk agama lain. Karyawan muslim yang tidak mau menggunakan atribut agama lain, tidak boleh dipaksa apalagi terkena sanksi,” kata Jazuli dilansir Republika, Sabtu (17/12/16).
Sebaliknya, lanjut Jazuli, umat Islam juga jangan memaksakan keyakinannya kepada agama lain termasuk dalam hal atribut keagamaan. Menurutnya MUI sudah tepat mengeluarkan fatwa ini.
“Jadi, fatwa MUI termasuk fatwa tentang penggunaan atribut agama lain bagi seorang muslim, adalah sudah tepat tugas MUI sebagai bentuk tanggung jawab guna membimbing umat,” terang Jazuli.
Jazuli menambahkan, dengan tidak memaksakan penggunaan atribut keagamaan akan mengokohkan kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Dan menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
“Saya kira imbauan tersebut positif dan konstruktif dalam menghindari kesalahpahaman di masyarakat,” ungkapnya.
Terakhir Jazuli mengatakan, Indonesia harus bangga dan bersyukur atas keragaman agama yang didasari oleh sikap toleransi yang tinggi.
“Inilah wajah toleransi antarumat beragama Indonesia yang patut kita syukuri bersama,” tutup Jazuli.


loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...