Freeport Klaim Umur Kontrak Sampai 2041


MEDIA NKRI INFO - PT Freeport Indonesia (PTFI) mengajak publik melihat se­jarah dan investasi Freeport sebelum menilai tuntutan per­panjangan kontrak perusahaan asal AS itu.
Vice President (VP) Corpo­rate Communications Freeport Indonesa, Riza Pratama menerangkan, selama beroperasi di Indonesia, pihaknya sudah dua kali menandatangani kon­trak karya (KK) yakni pada 1961 dan tahun 1991. 

"Kita bicara sejarah. Pada kontrak tahun 1991, perpanjangan itu 30 tahun plus opsi 2 kali 10 tahun. Jadi sebe­narnya, kontrak itu berlaku sampe 2041," kata Riza ke­pada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan. 

Karena ada kontrak panjang, lanjut Riza, pihaknya mem­bangun infrastruktur tambang bawah tanah (underground mining) dengan nilai investasi hampir Rp 100 triliun. Na­mun demikian, pada 2009 lahir Undang-Undang Minerba yang kemudian pemerintah menetapkan kontrak berakhir 2021. 

"Dari investasi itu (tam­bang bawah tanah) kita belum mendapatkan hasil karena baru beroperasi penuh 2022. Ba­gaimana jika kontrak berakhir 2021?," terangnya. 

Soal pembangunan smelter, Riza meyakinkan, tuntutan kejelasan mengenai perpan­jangan hal yang sangat wa­jar. Membangun smelter itu membutuhkan dana 2,3 miliar dolar AS. 

"Kalau kita investasi bangun smelter, sementara kontrak tidak diperpanjang, bagaimana? Sementara jika smelter dibangun dari sekarang baru beropasi pada 2021," terang­nya. 

Kalau pun dipaksakan bangun smelter tetapi kontrak diperpanjang, menurut Riza, pabrik akan kesulitan mencari bahan mineralnya. 

Riza menerangkan, produk yang dihasilkan Freeport ber­beda dengan nikel atau bauksit. Biaya pembangunan smelter untuk kedua olahan tersebut lebih murah ketimbang smelter tembaga. 

"Kalau bauksit dan nikel itu memang harus diolah di dalam negeri, karena pada saat diekspor nilainya bertam­bah 30-40 kali lipat. Sedang­kan Freeport sudah diolah di pabrik, sudah 95 persen nilai tambahnya. Jadi kalau dieskpor pun pajak 95 persen harganya, yang 5 persen yang di smelter," pungkasnya. ***



loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...