Eko Patrio akan Gugat Tujuh Media Siber yang Dinilai Bikin Berita Palsu


MEDIA NKRI INFO -Komedian dan presenter Eko Patrio (45) mendapatkan dukungan dari Dewan Pers berupa lampiran rekomendasi terkait tujuh media atau blogger yang membuat berita fiktif dirinya.
Lampiran rekomendasi itu akan digunakan untuk menjadi alat bukti, bahwa Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu membela diri.
"Saya sangat berterima kasih dengan Dewan Pers. Konsultasi saya ditindaklanjuti dengan hasil tujuh media tersebut bukan produk jurnalistik," kata Eko Patrio saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
"Tujuh media siber itu rupanya sosial media. Lampiran ini akan menjadi bukti saya untuk diserahkan ke pihak kepolisian," sambungnya.
Kuasa hukum Eko Patrio, Ferry Firman Nurwahyu SH menegaskan kalau memang klienya terbukti benar, maka tujuh blogger tersebut akan dituntut balik.
"Berkaitan dengan rekomendasi, kami nanti menyerahkan ke polisi. Itu adalah alat bukti agar pihak kepolisian menindak lanjuti pembritaan tersebut dan kami bisa menuntut balik," ucap Ferry Firman Nurwahyu.
Ferry menambahkan, bahwa kliennya tidak pernah mengatakan apapun terkait pernyataan Eko mengenai 'Kasus Bom Bekasi Pengalihan Isu Kasus Ahok'.
"Ini berita palsu dan kejahatan ini terbukti dilakukan oleh tujuh media cyber dan media blogspot gitu," tuturnya.
Lanjjut Ferry, Eko beserta tim kuasa hukumnya sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, yang nantinya akan menuntut balik.
Tuntutan balik tersebut dikarenakan Ketua DPW PAN DKI Jakarta itu mendapatkan kerugian pencemaran nama baik.
"Kami sudah berkordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri, pak Eko akan melaporkan balik bahwa ini adalah fitnah," ujar Ferry Firman Nurmansyah SH.
Eko Patrio dikabarkan sempat memberikan pernyataan kalau kasus bom bekasi, sebagai pengalihan isus kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Eko pun dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh anggota Polisi yang bernama Sofyan, yang kemudian Eko juga sempat diperiksa oleh penyidik Bareskrim.
Kemudian, Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu melakukan konsultasi ke Dewan Pers Indonesia, pada Selasa (20/12/2016) agar mendapatkan pengarahan terkait kasusnya.
Rupanya Dewan Pers menyikapi konsultasi Eko dengan cepat sehingga mereka mengatakan kalau pemilik nama lengkap Eko Hendro Purnomo itu adalah korban Media Siber.


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...