Dari 130-an Kasus Penistaan Agama di Tahap pengadilan, Hampir Semua Vonis diputus Bersalah
MEDIA NKRI INFO -Peneliti dari Human Right Watch (HRW), Andreas Harsono, mengatakan kemungkinan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Purnama alias Ahok divonis bebas dalam kasus penistaan agama sangat kecil.
Dari data yang dikumpulkan HRW, kasus-kasus penistaan agama di Indonesia yang masuk ke pengadilan, terdakwanya jarang divonis bebas oleh majelis hakim.
"Kalau melihat statistik, hampir semua kasus dinyatakan bersalah," kata Andreas saat ditemui di restoran Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Desember 2016.
Jaksa penuntut umum Ali Mukartono mendakwa Ahok melakukan penodaan agama Islam terkait dengan pernyataannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Ahok didakwa menodai agama karena penyebutan Surat Al Maidah ayat 51.
"Terdakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, ataupun penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ali Mukartono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 13 Desember 2016.
Pasal penistaan agama banyak terjadi pascareformasi 1998. Dari catatan Andreas, kasus penistaan agama hampir mencapai 300 kali dilaporkan.
Selama masa pemerintahan Soeharto, terdapat 60 kasus. Namun Andreas mengakui jumlah ini bisa jadi lebih besar karena sulitnya memverifikasi tiap kasus di Indonesia.
Dari 300 kasus pada masa pascareformasi, hanya 130-an kasus yang naik hingga tahap pengadilan. "Hampir semua vonis diputus bersalah. Hanya sedikit yang vonis bebas," kata Andreas.
Ia berpendapat pasal penistaan agama selalu menjadi polemik karena sangat rawan disalahgunakan. Bahkan sejak disepakatinya perjanjian International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pada 1966 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), banyak negara yang tak lagi menerapkan pasal penistaan agama.
Hanya 26 persen negara yang tergabung dalam PBB yang masih menerapkan pasal itu. Penerapan paling banyak, terjadi di Pakistan. Tahun ini saja, kata Andreas, ada 14 orang menunggu hukuman mati dan 19 orang mendapat hukuman seumur hidup gara-gara pasal ini.
Melihat hal itu, Andreas mengaku tidak kaget jika Ahok pada akhirnya dipenjara. "Ahok tidak mungkin tidak dipenjara," kata dia. "Semoga tebakan saya salah," katanya melanjutkan.
Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (Amsik) menyebut adanya pelanggaran penegakan hukum yang adil dan benar dalam kasus penistaan agama oleh Ahok.
"Dakwaan terhadap Ahok (Basuki) dengan Pasal 156-a KUHP dengan meniadakan UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965, menurut saya, telah melanggar due process of law," kata Muannas Alaidid dari Amsik, saat ditemui di restoran Tjikini Lima, Menteng, Minggu, 18 Desember.
Pria yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Kotak Badja) itu mengatakan seharusnya Ahok mendapat teguran dulu. Ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 PNPS.
Hal itu terjadi saat Ahmad Dhani yang dituduh menistakan agama pada 2005. Saat itu, Dhani dituduh menista agama dengan menginjak kaligrafi dalam salah satu konsernya. "Dia (Ahmad Dhani) injak-injak kaligrafi terus dia meminta maaf, ya, kemudian kasus selesai," kata Muannas.
Muannas menilai pada kasus Ahok, permasalahan seharusnya sudah bisa selesai saat Ahok meminta maaf kepada umat muslim Indonesia. Namun justru pihak Polri tetap melanjutkan kasus ini, dan pada akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama.
"Pengadilan terhadap Ahok terlihat karena tekanan massa daripada proses penegakan hukum yang benar dan adil," kata Muannas.
tmp
loading...
loading...