Berkas Kasus Ahok Masih Dipelajari, Jadwal Sidang Belum Ditentukan
MEDIA NKRI INFO -Berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 1 Desember 2016. Kini berkas yang sudah dinyatakan lengkap alias P21 itu masih dipelajari.
"Untuk itu, kami belum bisa pastikan kapan, nanti kita pelajari dulu berkasnya, kita pastikan apa betul tindak pidana tersebut masuk di wilayah hukum Jakarta Utara, jika ia maka akan masuk tahapan penunjukan majelis hakimnya," kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi kepada Okezone, Senin (5/12/2016).
Hasoloan belum bisa memastikan kapan Ahok bakal duduk di kursi pesakitan dihadapan majelis hakim. Mengingat, pihak PN Jakarta Utara masih harus melakukan pemeriksaan berkas kasus Ahok itu sebelum menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkannya.
Menurut dia, bila berkas kasus Ahok ini sudah lengkap, pihaknya siap menggelar sidang secara terbuka. "Jika sudah masuk ke wilayah kami dan sudah ditentukan majelis hakimnya, kita siap untuk menggelarnya," tutupnya.
Menurut dia, bila berkas kasus Ahok ini sudah lengkap, pihaknya siap menggelar sidang secara terbuka. "Jika sudah masuk ke wilayah kami dan sudah ditentukan majelis hakimnya, kita siap untuk menggelarnya," tutupnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyatakan berkas kasus Ahok lengkap alias P21. Ahok beserta barang bukti kasus ini pun sudah diserahkan Bareskrim Polri ke Kejagung. Namun, Ahok sendiri belum juga ditahan.
loading...
loading...