Begini Modus 700 Tenaga Kerja Asing Ilegal Agar Bisa Masuk RI
MEDIA NKRI INFO -Sepanjang tahun 2016, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menindak 700 orang tenaga kerja asing ilegal untuk dipulangkan ke negara asalnya. Bagaimana modus pekerja asing tersebut?
Menurut Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Daikiri, pelanggaran para tenaga kerja ilegal itu bermacam-macam dimulai dari tidak memikiki izin hingga penyalahgunaan izin.
"Pelanggaran izin, dia sebagai ilegal dalam arti nggak ada izin kerja, tinggal. Pelanggaran izin misal bekerja izinnya apa bekerjanya apa," kata Hanif, di Menara Kadin, Jakarta Rabu (21/12/2016).
Salah satu bentuk penyalahgunaan izin misalnya ketika seorang pekerja mengajukan izin bekerja di perusahaan A, tetapi kenyataannya di perusahaan B. Ada juga yang mengajukan izin sebagai pekerja ahli di suatu perusahaan tetapi dalam realisasinya sebagai pekerja lapangan.
"Di dalam izinnya tertulis bekerja perusahaan A tapi di lapangan jadi B. Di izinnya bekerja sebagai manajer keuangan tapi di lapangan itu melakukan pekerjaan yang di luar itu, misal dia ngebor tanah," imbuh Hanif.
Seperti diketahui, Kemenaker menangkap dan memproses pemulangan hampir 700 orang tenaga kerja asing ilegal sepanjang 2016. Sayangnya ia tidak merinci dari negara mana saja tenaga kerja asing yang dipulangkan tersebut. Tenaga asing tersebut ada yang ditangkap di Kalimantan, Depok, Tangerang, Morowali, dan lainnya.
Ia menegaskan, setiap warga asing berpotensi melakukan pelanggaran di Indonesia oleh karena itu dalam menindak dia tidak mematok dari satu negara saja yang diproses. Namun, sebagai contoh di daerah Kalimantan, para pekerja asing yang bekerja di Indonesia berada di sektor pertanian dan pertambangan.
dtk
loading...
loading...