Ahok Sebut Plt Gubernur DKI Menyalahi UUD'45, Kenapa?
MEDIA NKRI INFO -Calon Gubernur Petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyebut Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono (Soni), telah menyalahi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD'45).
Bukan tanpa alasan, Ahok mengatakan bahwa kewenangan Soni sebagai Plt gubernur sudah seperti seorang gubernur definitif. "Menurut saya menyalahi UUD 1945. Tapi saya tidak bisa bilang itu salah atau tidak. Makanya saya butuh MK (putusan Mahkamah Konstitusi)," kata Ahok, Rabu (7/12), di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat.
Adapun kewenangan Soni yang dianggap Ahok melanggar yakni terkait dengan penyusunan Rancangan APBD DKI 2017 yang kini tengah dibahas.
RAPBD DKI 2017 direncanakan akan mencapai Rp 70,28 triliun. Jumlah itu meningkat 4,65 persen dibandingkan dengan nilai APBD 2016 sebesar Rp 67,16 triliun. Peningkatan itu disebabkan adanya program-program usulan dari DPRD.
Ahok menyatakan, berdasarkan pengalamannya, DPRD selalu menaikkan anggaran usulannya dari jumlah yang dibutuhkan. "Kita menyadari untuk memenuhi belanja uang, DPRD selalu uangnya di-mark up. Makanya ketika kami masuk, kami koreksi," ujar Ahok.
JN
loading...
loading...