Status Tersangka Tidak Membuat Jera, Ahok Harus Ditahan


MEDIA NKRI INFO - Sehari setelah ditetapkan menjadi tersangka, kemarin, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelapornya adalah pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Ahok, tersangka kasus penistaan agama itu, dipolisikan atas pernyataannya yang di-publish laman berita online internasional, bahwa sebagian peserta aksi 4 November yang menuntutnya diadili, adalah massa bayaran, sebesar Rp 500 ribu per orang.

Menanggapi itu, politisi muda Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pernyataan Ahok yang menuduh massa 411 sebagai massa bayaran semakin membuktikan bahwa Ahok memang selalu ingin bermusuhan dan menebar kebencian terhadap umat Islam.

"Pernyataan yang untuk kesekian kali telah menyakiti umat Islam itu semakin menunjukkan juga bahwa Ahok adalah manusia yang sangat intoleran, anti kemajemukan, dan sama sekali tidak memahami Pancasila," tegas Doli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/11).

Pancasila selama ini menurutnya hanya dipergunakan untuk alat politik. Ahok juga makhluk ahistoris, yang tidak memahami sejarah Indonesia yang sangat kental dengan peran dan kontribusi tokoh umat Islam.

"Sesungguhnya apa yang disampaikan Ahok itu sangat menyinggung dan melukai perasaan masyarakat Indonesia," tambahnya.

Lebih lanjut Doli mengatakan, pelaporan terhadap Ahok tersebut harusnya menjadi perhatian pihak kepolisian agar mantan Bupati Belitung Timur itu segera ditahan.

"Karena dengan status tersangkanya, tidak membuat Ahok jera, dan terbukti berpotensi mengulang perbuatannya itu. Jadi, alasan kepolisian tidak menahan Ahok karena dipastikan tidak akan mengulangi perbuatannya tidak terbukti. Dan bila Ahok terus menerus mengulangi perlakuan serupa dapat dipastikan akan mengganggu stabilitas nasional," tutupnya






loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...