Singgung Lengserkan Jokowi, Aktivis Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan Laskar Jokowi
MEDIA NKRI INFO -Sejumlah orang yang tergabung dalam LSM Laskar Jokowi, melaporkan aktivis Sri Bintang Pamungkas ke Mapolda Metro Jaya. Pria terkenal vokal mengkritisi pemerintahan sejak era Presiden Soeharto ini dinilai mengeluarkan pernyataan menyinggung SARA.
"Saya dan teman-teman dari Laskar Jokowi melaporkan atas nama bapak Sri Bintang Pamungkas atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis pada Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b (2) UU RI nomor 40 tahun 2008. Kemudian laporan berikutnya melaporkan Pak Sri Bintang Pamungkas terkait penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Ini kami laporkan Pasal 108 KUHP dan Pasal 110 KUHP dan Pasal 160 KUHP," kata perwakilan Laskar Jokowi, Ridwan Hanafi (36), saat dihubungi pada Selasa (22/11).
Berkas pelaporan sudah dimasukkan pada Senin 21 November kemarin. Sayang dia tak merinci kata-kata Sri Bintang yang dianggap diskriminatif tersebut.
"Yang disampaikan Pak Sri Bintang Pamungkas ini di depan masyarakat tapi intinya teman wartawan lihat di YouTube karena bahasa-bahasanya ini kalau untuk satu bahasa Tindak Pidana Undang-undang Nomor 40, ini tidak etis," katanya.
"Itu bisa kita garis bawahi dalam ucapan beliau di YouTube itu menyatakan bahwa pemerintahan orde baru yang didukung TNI Polri saja kita jatuhkan, apalagi pemerintahan Presiden Jokowi," sambungnya.
Lanjut Ridwan, dirinya beralasan baru melaporkan hal tersebut usai melihat tayangan video di YouTube.
"Kami melaporkan ini setelah saya melihat di YouTube. Oh ini tindakan Pak Sri Bintang Pamungkas sudah melampaui. Otomatis sudah melanggar karena saya pikir kan Presiden kita kan dipilih secara konstitusional dan menjatuhkan Presiden itu bentuk pelanggaran. Kita sebagai warga negara yang memiliki kewajiban yang diatur dalam UUD 1945, kalau gak salah pasal 27. Itu kita sebagai warga negara itu wajib membela negara. Dalam konteks membela negara ini bukan berarti mengangkat senjata tapi mengangkat kehormatan simbol negara karena itu bela negara," bebernya.
Dalam laporannya, ia mengaku membawa barang bukti seperti video, foto dan saksi-saksi. "Kedua laporan tersebut teregistrasi dalam laporan polisi nomor LP/ 5735/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 November 2016, Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 UU RI No 40 tahun 2008, atas Tindak Pidana Diskriminasi Ras dan Etnis. Sementara, dalam laporan polisi LP/ 5734/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 Nopermber 2016, ia disangkakan Pasal 108 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 160 KUHP terkait Makar dan Penghasutan untuk Menjatuhkan Pemerintah yang Sah," pungkasnya. (ma)
loading...
loading...