Polisi Proses Tudingan Ahok Soal Upah Demonstran


MEDIA NKRI INFO -Kepolisian mengaku belum melihat ucapan gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait upah peserta unjuk rasa sebagai pengulangan tindak pidana. Karenanya, Mabes Polri tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penistaan agama itu

"Apabila yang disampaikan terakhir itu, berarti dua perkara. Bisa dilihat materinya berbeda," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar usai mengikuti Tabligh Akbar di Masjid Jami Al Riyadh, Kwitang, Jakarta (Minggu, 20/11). 

Ahok menuding peserta unjuk rasa damai 4 November mendapat upah Rp 500 ribu per orang untuk ikut. Hal ini dikatakannya saat wawancara eksklusif dengan ABCNews dari Australia pada Rabu lalu (16/11). Pernyataan Ahok pun diteruskan dengan laporan polisi oleh salah seorang demonstran dengan dugaan pencemaran nama baik. 

Menurut Boy, Ahok tidak tergolong mengulangi perbuatan pidananya karena delik aduan berbeda. Namun, dia memastikan bahwa pihaknya akan memproses laporan mengenai tudingan Ahok. 

"Kami lihat, apabila ada laporan polisi masuk pasti proses berjalan. Sebagaimana laporan polisi yang lainnya, itu akan berjalan sebagaimana laporan-laporan terdahulu," jelasnya. 

RMOL



loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...