Munarman: Baru Kali Ini Tersangka Penista Agama Bebas Berkeliaran


MEDIA NKRI INFO -Panglima Komando Aksi Bela Islam, Munarman mengaku heran dengan pihak kepolisian yang sampai saat ini belum menahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tersangka kasus penistaan agama.

Menurutnya, seorang tersangka penistaan agama harus ditahan. Hal itu mengacu pada pasal 156a tentang Penistaan Agama serta Undang-Undang No 5 Tahun 1969.

"Negara ini negara hukum dan berkeadilan, equality before the law. Dalam kasus ini sangat spesifik pasal 156a, sejak republik ini berdiri berdasarkan UU 5 tahun 69, tak pernah ada satu tersangka yang disangka itu bebas berkeliaran. Enggak pernah ada," kata Munarman di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (18/11).

Jurubicara FPI itu mencontohkan sejumlah kasus seperti Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Al Qiyadah Al Islamiyah, Lia Eden dan sejumlah kasus penistaan agama lainnya. Dijelaskan Munarman, mereka langsung diperiksa dijadikan tersangka dan langsung ditahan.

"Mereka diperiksa, ditahan, dijadikan tahanan diperiksa lagi. Melengkapi bukti-bukti pas dia ditahan. Mereka ditahan, baru sisidik," jelasnya.

Dia juga membandingkan dengan kasus mahasiswa HMI yang langsung ditahan sebelum ada bukti yang lengkap. Dijelaskannya, baru kali ini ada preseden seorang tersangka penista agama bisa bebas berkeliaran

"Pasal 156a menyebutkan harus ditahan dulu. Kalau mau menjunjung tinggi hukum, gak boleh ada perbedaan perlakuan," tandasnya. 


RMOL




loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...