Margarito Kamis Sebut Akom Harus Judicial Review UU MD3 ke MK


MEDIA NKRI INFO   -    Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengusulkan agar ada pembatasan masa jabatan pimpinan DPR RI. 

Pasalnya, menurut dia, tidak adanya pembatasan masa jabatan pimpinan DPR maka akan timbul upaya gonta-ganti pimpinan dewan, jika tidak sesuai dengan kepentingan fraksi partai politik.

"Dalam UU MD3 harus ada pembatasan, karena UU MD3 saat ini tidak mengatur mengenai masa jabatan sehingga fraksi bisa mengganti sebulan sekali," ujar Margarito Kamis saat dihubungi TeropongSenayan, Selasa (22/11/2016).

Untuk itu, ia menilai rencana DPP Partai Golkar yang akan mengganti Ade Komarudin (Akom) sebagai Ketua DPR RI merupakan tindakan legal, karena dalam UU MD3 pergantian alat kelangakapan dewan (AKD) kewenangan fraksi.

Margarito pun menyarankan agar Akom melakukan uji materil (judicial reveiw) terhadap UU MD3 jika merasa keberatan dengan wacana pergantian tersebut. Terutama mengenai adanya masa jabatan pimpinan DPR RI.

"Ade Komarudin harus lakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena ini akan menganggu kinerja DPR akibat adanya konflik kepentingan politik," tandasnya. [ts]












loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...