Khawatir Melarikan Diri, Habieb Rizieq Minta Polri Tangkap Ahok


MEDIA NKRI INFO -Usai mengikuti gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menegaskan, tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak menetapkan Ahok sebagai tersangka.

"Perlu saya sampaikan, dari gelar perkara tadi, di sana ada 14 saksi pelapor, kemudian ada 19 saksi fakta dan ada 39 saksi ahli baik dari bidang agama, hukum pidana, maupun bidang bahasa dan sebagainya. Dan kemudian juga ditambah ada 16 alat bukti," beber Habib Rizieq di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (15/11/2016).

Rizieq menyebut, kelengkapan saksi dan alat bukti serta paparan argumentasi hukum yang disampaikan oleh para ahli, sudah tidak ada alasan lagi bagi pihak kepolisian kecuali segera menetapkan Ahok sebagai tersangka.

"Karenanya, kami meminta Mabes Polri bisa segera menyimpulkan dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan hari ini dan bisa membeberkan hasil tersebut secepatnya," ujarnya.

Selain itu, dia juga meminta penyidik segera menangkap dan menahan Ahok sebagaimana diatur dalam pasal KUHP pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Alasan lain, lanjut Habib Rizieq, Ahok bisa melarikan diri ke luar negeri mengingat jabatan dan posisinya saat ini.

"Ini kasus telah menarik perhatian hingga dunia internasional," katanya.

"Makanya, polisi jangan kasih kesempatan Ahok melarikan diri, mari kita selamatkan keutuhan NKRI, kita harus menjaga kebhinekaan kita, kita harus menegakkan supremasi hukum jangan sampai keselamatan bangsa ini kita gadaikan hanya gara-gara egoisme dari segelintir orang yang ingin melindungi penista agama," tandasnya. [tsc]




loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...