Kejagung Pastikan Kasus Ahok Bukan Masalah UU ITE tapi Pidana


MEDIA NKRI INFO - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meneliti berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 dan bisa segera dibawa ke pengadilan.
Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menyampaikan, berdasarkan analisa dari penyidik terhadap berkas perkara, tidak ada yang mengarah kepada pelanggaran UU ITE melainkan pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi Jaksa peneliti melihat dari berkas yang dihasilkan oleh penyidik, fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyidikan diberkas itu menggambarkan bahwa perbuatan yang dapat dikenakan hanyalah 156 dan 156a," kata Noor di Kejaksaan Agung Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).
Noor menjelaskan, Pasal 156 dan 156a KUHP tersebut sudah mewakili terhadap semua perkara yang tertuang dalam berita acara termasuk dugaan pelanggaran UU ITE.
"Kalau pun ITE, tentu harus dilihat apakah ada di berkas itu dan jaksa sudah meyakininya bahwa dengan pasal itu sudah mengover semua yang ada dalam berita acara perkara," pungkasnya.







loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...