“Jika Setiap Mengkritik Pejabat Harus Dipolisikan, Negeri Seperti Apa yang Diinginkan?”
MEDIA NKRI INFO -Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris, mengkritisi tindakan kepolisian yang menetapkan Buni Yani sebagai tersangka.
Buni Yani sebelumnya mengunggah ke media sosial video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang melontarkan pernyataan menyinggung Al-Maidah:51.
Video diunggah berserta narasi mempertanyakan apakah yang diucapkan Ahok itu sebagai penistaan agama.
Penetapan sebagai tersangka hanya karena tindakan Buni Yani itu adalah berlebihan, kata Fahira di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Penetapan itu, kata dia, membuat kesan bahwa gara-gara Buni Yani, negara ini jadi gaduh akibat umat Islam marah dan menggelar aksi besar-besaran menuntut proses hukum yang adil atas kasus Ahok.
Padahal, jelas Fahira, yang membuat banyak orang marah adalah redaksi yang diucapkan Ahok yang menyinggung Al-Maidah:51. Bukan kalimat yang dituliskan Buni Yani dalam video yang diunggahnya.
“Padahal kita semua tahu, biang kegaduhan itu siapa,” ujar Dewan Pembina Himpunan Advokat Muda Indonesia chapter DKI Jakarta ini melalui siaran persnya kepada hidayatullah.com.
Setiap sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah terkhusus pejabat negara, menurutnya, seharusnya tidak mesti berujung ke ranah hukum.
“Jika setiap kritik ke pejabat publik harus berurusan dengan polisi, kita semua harus koreksi diri, negeri seperti apa yang sebenarnya kita inginkan?” ungkapnya mempertanyakan.
Objek yang dikritik Buni Yani pun, yaitu Ahok, status hukumnya sudah jelas, tersangka kasus penistaan agama, kata Fahira.
“Saudara Basuki juga sudah berulang-ulang mengakui kesalahannya. Lantas nama baik siapa yang dicemarkan Buni Yani?” tukas senator asal Jakarta ini.
“Kesalahan” Buni Yani
Sebagai informasi, ungkap Fahira, Buni Yani dijadikan sebagai tersangka di saat yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Setelah menjadi tersangka, lanjutnya, saat itu juga Buni Yani langsung diperiksa dan tidak diperbolehkan pulang.
Berbeda dengan Ahok, imbuhnya, yang sebelum jadi tersangka dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Dan setelah jadi tersangka menunggu beberapa hari untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka dan hingga saat ini belum ditahan.
Fahira juga mengungkapkan, “kesalahan” terbesar Buni Yani adalah berani mengganggu sebuah kemapanan kekuasaan. Yaitu dengan mengoreksi sikap, perilaku, dan perkataan seorang pejabat publik yang saat ini sudah menjadi tersangka penistaan agama.
Buni Yani terancam dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Sebelumnya, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (07/10/2016).
Buni Yani merupakan satu dari sekian banyak orang yang mengunggah ke media sosial video Ahok yang menyinggung Al-Maidah:51 itu.
Sebelum Buni Yani, video asli versi lengkapnya terlebih dahulu diunggah oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui laman resminya ke Youtube.
Buni Yani juga melaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya karena dituduh mencemarkan nama baik terkait unggahan rekaman video Ahok tersebut.*
loading...
loading...