Infaq Masuk Dalam Daftar Pungli, Sekolah Di Sukabumi Menolak : "Ini Bertetangan Dengan Syariat Islam"


MEDIA NKRI INFO -Beredarnya informasi mengenai 58 item pungutan liar (pungli) di sekolah, membuat galau sejumlah sekolah di Sukabumi. Pasalnya, sejumlah item dalam daftar pungli tersebut, dinilai masih belum tepat. Terutama, dengan memasukkan uang infaq sebagai pungli. 

Selain uang infaq, dalam edaran tersebut disebutkan puluhan item lainnya yang dimasukkan kategori pungli seperti uang pendaftaran masuk, uang OSIS, uang SPP/Komite, dan lain sebagainya. "Kami tidak setuju dan menolak kalau infaq dikatakan pungli," kata Kepala MTs Jamiyyatul Aulad Pasanggrahan, Kecamatan Palabuhanratu, Rikmat Ismatullah kepada Republika, Ahad (27/11). 

Terlebih, di sekolahnya, sudah terbiasa menggalakan infaq di sekolah sejak puluhan tahun lalu. Menurut Rikmat, penggalangan infak tersebut terutama dilakukan pada setiap Jumat. Menurut dia, kegiatan tersebut sejalan dengan perintah agama karena bagian dari ibadah.

Selain itu, pembiasaan infak sejak dini di sekolah, juga diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 33 Tahun 2008 tentang Sepuluh Pembiasaan Akhlak Mulia di Sekolah. Dalam salah satu poinnya menyebutkan, terbiasa melaksanakan infaq sejak dini baik yang insidentil maupun rutin melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap satuan pendidikan.

Oleh karena, kata Rikmat, pihak sekolah berharap tim Saber Pungli pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kategori infak dimasukan pungli. Selain itu melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.

Pengelola SMP IT Insan Mandiri, Kota Sukabumi Totong Suparman juga mengatakan hal senada. "Kalau infaq dikatakan pungli, maka bertentangan dengan syariat agama Islam," ucap dia. Seharusnya, kata Totong, penggalangan infaq itu digalakan untuk membantu warga miskin yang kurang mampu. Selain itu untuk menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agama. (rp)




loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...