Gerindra: Sekarang Persoalan Barunya Ahok Ditahan Atau Tidak


MEDIA NKRI INFO -Penetapan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama diapresiasi kalangan dewan

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi'i menjelaskan, sekarang saatnya menantikan proses selanjutnya pasca penetapan tersangka Basuki alias Ahok.

"Dengan jadinya Ahok sebagai tersangka kita akan lihat proses selanjutnya," ujar politisi Partai Gerindra ini di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11).

Lebih lanjut dia mengatakan, Pasal156 a KUHP yang disangkakan pada mantan Bupati Belitung Timur itu merupakan pasal yang memberikan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Diketahui syarat seseorang dapat ditahan apabila dia melakukan  tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih. Pria yang akrab disapa Romo Syafi'i ini melihat akan ada permasalahan baru di kasus Ahok.

"Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya 5 tahun penjara, pastikan ada persoalan yang baru lagi Ahok ditahan atau tidak ditahan," jelasnya. 

RMOL



loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...