Ahok Jadi Tersangka, Habib Novel Bawa Bukti Tambahan


MEDIA NKRI INFO -Novel Bamukmin, pelapor kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 16 November 2016. Ia datang didampingi oleh tim kuasa hukum dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Novel datang usai Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Hari ini dampingi Habib Novel sebagai pelapor untuk beri keterangan lanjutan karena kasus tahap penyidikan. Kami igin cepat agar perkara ini cepat ke pengdilan" ujar Wakil Ketua Tim Kuasa Hukum ACTA, Irvan Pulungan, di Bareskrim Polri, Rabu, 16 November 2016.
Selain memberikan keterangan lanjutan, pihak Novel juga menyerahkan beberapa bukti tambahan. Hal itu untuk memperkuat laporan mereka dalam kasus  Ahok. 
Habiburokhman, yang juga mendampingi Novel mengatakan, bukti tambahan berupa sebuah e-book yang memeperkuat indikasi penistaan agama yang dilakukan Ahok. "Kami juga sertakan bukti baru berupa e-book. Judulnya "Merubah Indonesia" ini buat bukti tertulis," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman mejelaskan, bukti baru yang diserahkan tersebut merupakan sebuah otobiografi. Menurut dia, di dalam buku itu terdapat kata-kata yang juga membahas tentang surat Almaidah ayat 51. 
Ia menjelaskan, bukti ini untuk memperkuat unsur kesengajaan dalam pasal 156 KUHP. "Jadi bukan hanya speaking spontan, tapi juga ada tertulis. Ini otobiografi yang nulis Ahok karena ada di website www.ahok org. Di dalam ada ayat Almaidahnya memang," ujarnya. 




loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...