Yusril Pimpin Gerakan Nasional Pendukung Fatwa MUI Tentang Penistaan Agama, Pengacara Muslim Gabung
MEDIA NKRI INFO– Pakar hukum tata negara, Profesor Yusril Ihza Mahendra, telah ditunjuk menjadi ketua Gerakan Nasional Pendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) terkait kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat KH Muhammad Zaitun Rasmin telah memastikan hal itu.
“Dalam rapat Gerakan Nasional Pendukung Fatwa MUI berkenaan dengan Al Maidah 51, telah disepakati pembentukan grup pengacara Muslim tersebut, dan Alhamdulillah, Profesor Yusril bersedia menjadi ketuanya,” ujar ketua umum Wahdah Islamiyah itu sebagaimana dikutip Harian Amanah pada Selasa (25/10).
Tim ini akan terus mengawal fatwa MUI, yang telah menegaskan bahwasanya Ahok terbukti menista Al-Quran, berdasarkan alat bukti berupa video yang beredar di YouTube bersama dengan pengakuan warga Kepulauan Seribu, lokasi di mana Ahok melontarkan ucapan melecehkan itu.
Ustadz Zaitun masih sangat berharap agar pengacara Muslim lainnya bisa segera bergabung dan merapatkan barisan, guna menuntut agar kepolisian segera menangkap serta mengadili Ahok.
Ismar Syafruddin, salah seorang anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yang selama ini juga sering tergabung dalam Tim Pembela Muslim (TPM), sudah menyatakan kesediaannya.
Pengacara kawakan asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang sudah lama berkiprah di Ibu Kota itu, mengaku siap mengawal fatwa MUI.
“Insyaa Allah, siap. Untuk Islam, apapun siap,” tutur Ismar.
loading...
loading...