Viral Ahok Sebut Al Maidah Tanda Petahana Abuse of Power


MEDIA NKRI INFO - Sidang gugatan cuti bagi petahana di Mahkamah Konstitusi terus berlangsung hari ini. Gugatan yang dimohonkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan alasan dirinya tak merelakan bila Plt yang menggantikannya tak bisa "dipercaya" dalam menyusun APBD 2017.

Ahok mengajukan uji materi pasal 70 (3) UU Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana. Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja.
 
Petahana lakukan abuse of power
Pihak pemerintah sebagai termohon menyatakan apa yang disampaikan oleh Ahok tidak berdasar. Ahli yang diutus Presiden Joko Widodo, Djohermansyah Djohan menilai, permohonan Ahok harus ditolak karena petahana kerap menyalahgunakan kewenangan atau abuse of power untuk memenangi Pilkada.
Pernyataan bahwa potensi akan ada penyalahgunaan kekuasaan tidak muncul begitu  saja. Berdasarkan pengalaman Djohermansyah sebagai akademisi dan praktisi di bidang otonomi daerah, 67,5 persen kepala daerah terjerat masalah hukum jelang Pilkada.
"Khususnya itu dilakukan oleh petahana baik yang maju atau pun tidak dalam Pilkada," kata Djohermansyah, di sidang MK, Jakarta, hari ini.
Modus penyalahgunaan wewenang petahana dalam Pilkada ada macamnya. Penyelewengan dana bantuan sosial, penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penyalahgunaan perizinan, hingga politisasi pegawai negeri sipil. "Hal ini yang membuat pemerintah resah," jelasnya.
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...