Selain Masalah Penistaan Agama, Ahok Pernah Lakukan Ancaman Pembunuhan?


media nkri info- Pengamat hukum dan politik dari The Indonesian Reform, Martimus Amin mengatakan, selain pasal 156 delik penistaan agama, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau yang tenar dengan panggilan Ahok dapat dikenakan delik berlapis yaitu dugaan melakukan ancaman pembunuhan berencana terhadap orang-orang yang pernah terlibat aksi menentangnya sebagaimana pasal 340 KUHP.

"Dalam wawancara di media, Ahok pernah bilang 'ini tugas pemerintah, kalau ada kelompok bertindak anarkhis dan justru mengancam nyawa banyak orang, saya minta petugas untuk tindak tegas, bila perlu bunuh di tempat sekalipun ada kamera Tv menyorot'," kata Martimus menirukan ucapan Ahok kala itu.

"Begitu mengerikan pernyataan Ahok ini," kata Martinus seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.co, Minggu (16/10).

Padahal aksi-aksi akbar, termasuk dihadiri puluhan ribu umat Islam seperti yang terlihat Jumat (14/10) lalu, berlangsung tertib dan damai.

Umat nasrani pun menunjukkan solidaritasnya membagi makanan kepada peserta aksi. Pangdam Jaya dan Kapolda  Metro Jakarta mengawal langsung aksi menyampaikan apresiasinya.

"Sungguh keterlaluan dengan telah mengantongi seabrek-abrek alat bukti, penyidik masih lamban memproses Ahok," kritiknya.

Dia takut jika tak juga diproses polisi, perilaku Ahok akan semakin liar tidak terkendali. Sebab, kata dia, tidak tertutup kemungkinan Ahok mengulangi perbuataan yang sama dan pidana lainnya seperti menghilangkan alat bukti, menghambat proses penyidikan, bahkan kabur. [ipk]
rmol
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...