Penjual Lembaran Alquran untuk Bungkus Makanan Bisa Dipidana
media nkri info - Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus lembaran Alquran yang dijadikan bungkus makanan. Insiden itu diketahui terjadi di Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Kami masih menelusuri kasus ini dan mencari tahu pelakunya," ucap Kanit Reskrim Polsek Gebang Bripka Agus Sugiandi, Sabtu (15/10/2016).
Agus menuturkan, pihaknya akan mendatangi agen penjual lembaran tersebut yang berlokasi di Mundu. Mereka diduga sebagai agen penjual lembaran Alquran untuk bungkus makanan tersebut.
"Ini juga lembaran Alquran-nya acak-acakan tidak beraturan. Kalau ada unsur kesengajaan bisa dipidanakan karena penistaan agama yang melanggar Pasal 156a KUHP juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Namun jika tidak ada unsur kesengajaan, kami akan proses bagaimana baiknya," tukas Agus.
loading...
loading...