Pengamat : Ucapan Ahok Soal Al Maidah Sudah Unsur Pidana dan Layak Diproses Hukum
MEDIA NKRI INFO Penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah melakukan pemeriksaan pertama kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), terkait dengan kasus penistaan agama.
Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Chaerul Huda menilai, ucapan orang nomor satu di Jakarta itu sudah memenuhi unsur pidana, yakni Pasal 156 a KUHPidana.
"Menurut saya, itu sudah masuk unsur pidana ya," kata Chaerul, Selasa (25/10).
Pasal 156 a KUHPidana diketahui berbunyi, ‘Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia'.
Menurutnya, hal tersebut jangan dikaitkan dengan pilkada dan sikap dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Jangan kaitkan proses hukum dengan pilkada atau sikap MUI. Jadi tersangka atau tidak kan didasarkan pada hukum acara pidana. Tidak ada hubungannya dengan pilkada atau sikap MUI," pungkasnya. [prs]rmol
loading...
loading...